PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Kamis (28/4) April lalu.
Dua Raperda yang disahkan oleh Bupati Haryanto bersama dengan DPRD Pati adalah Perda Penyandang Disabilitas dan Perda Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
Wakil Ketua II DPRD Pati, H. Hardi berharap, dengan disahkan dua raperda menjadi perda ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pati.
“tanggal 28 April lalu, dilakukan rapat pengesahan Raperda Penyandang Disabilitas dan Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Sehingga ini menjadi Perda. Kami harap, perda ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pati,” ujarnya.
DPRD Pati Sahkan Dua Raperda tentang Disabilitas dan Inovasi Daerah
Bersama dengan wakil rakyat lainnya, politisi dari fraksi Gerindra ini pun berjanji akan mengawal dan mengawasi jalannya perda ini. Hal ini dilakukan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Pati.
“Ini sudah resmi menjadi Perda karena sudah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah. Ini adalah ekskutif yang melaksanakan, DPRD akan mengawal dan mengawasi jalan Perda ini,” imbuhnya.
Menurut H. Hardi, latar belakang penyusunan Perda karena keberadaan masyarakat Pati yang menyandang keterbatasan mental atau penyandang disabilitas. Sedangkan untuk Perda inovasi daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
“Latar belakang dari dibentuknya dua Perda ini kan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pati. Untuk Perda disabilitas kan banyak masyarakat yang cacat. Diharapkan dengan adanya Perda ini, akan ditangani oleh eksekutif dan DPRD,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)