Rabu, Juli 16, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng Pati

123.172 Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan di Tahun 2021

by Aklis Ahmad
11 Maret 2022
in Pati
0 0
MENYAMPAIKAN: Ketua Satpol PP Pati menyampaikan hasil temuan rokok ilegal kepada awak media.

MENYAMPAIKAN: Ketua Satpol PP Pati menyampaikan hasil temuan rokok ilegal kepada awak media.( Istimewa I Harianmuria.com )

700
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Sepanjang tahun 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati telah berhasil mengamankan sejumlah 123.172 batang rokok ilegal. Hal tersebut disampaikan oleh Sugiono, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati bahwa penemuan ratusan ribu rokok ilegal telah diserahkan kepada Bea Cukai Kudus dan telah dimusnahkan.

“Kita melakukan penemuan rokok-rokok ilegal di daerah Pati Selatan dan Utara, ya menyebar lah tapi yang banyak itu kemarin kita dapatkan di daerah Pati Selatan. Di warung-warung kecil,”ungkapnya saat ditemui Kamis (10/3).

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat supaya tidak tergiur untuk memproduksi ataupun mendistribusikan rokok ilegal. Sebab, tindakan tersebut dapat dijerat oleh pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2017 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. “Ya yang namanya itu kan, harganya murah, keuntungannya lebih besar, diiming-imingi semacam itu ya jadi tergiur. Jadi kami sampaikan kepada masyarakat jangan sampai untuk mengedarkan atau mengonsumsi yang sudah ditemukan itu, karena ada tindak pidananya. Yang temukan ya ada yang pakai cukai, cuma ya pakai cukai bekas, cukai palsu gitu,” pungkasnya. (Lingkar Network I cr5 I Harinmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info MuriaInfo Patipatirokokrokok ilegal

Related Posts

News

Dari Sopir Jadi Anggota DPRD Pati, Inilah Kisah Inspiratif Ulin Nuha Gantikan Ayahnya

15 Juli 2025
News

Pendidikan Berbasis Karakter di Pati, DPRD: Kurikulum dan Sarpras Harus Siap

15 Juli 2025
News

Fraksi PDIP DPRD Pati Dorong Plt Sekda Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Efisien

15 Juli 2025
News

Fraksi Demokrat DPRD Pati: Pendapatan DKP Baru 18 Persen, Ini Fatal!

15 Juli 2025
Load More
Next Post

Tanggapan DPRD Pati, Terkait Banjir di Wilayah Pati

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version