JEPARA, Harianmuria.com – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta melakukan tinjauan langsung ke puskesmas dan sejumlah apotek serta swalayan di Kabupaten Jepara untuk mengecek peredaran obat sirup yang dilarang, Selasa (25/10).
Mengingat ramai diberitakannya penyebab gangguan ginjal akut pada anak disebabkan oleh konsumsi obat sirup anak yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Pj Bupati Jepara turut mendampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Muh Ali dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara Arif Darmawan.
Edy Supriyanta mengatakan, tinjauannya ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat untuk menarik sejumlah obat sirup yang disinyalir dapat menyebabkan gagal ginjal akut bagi anak-anak.
“Saya cek ke beberapa tempat sudah tidak ditemukan obat yang dilarang pemerintah,” kata Edy.
Pihaknya pun mengungkap di Kabupaten Jepara sendiri belum ada penemuan kasus gagal ginjal pada anak. Namun segala persiapan diusahakan telah siap siaga dan jika memang diperlukan perawatan khusus akan dilakukan tindakan rujukan ke rumah sakit besar yang siap menangani.
“Alhamdulillah di Jepara kasusnya masih zero (nol). Mudah-mudahan tidak ada,” ucapnya.
Menurut tinjauannya ke beberapa puskesmas, apotek, dan swalayan secara serentak mengaku bahwa beberapa obat yang sudah dilarang beredar telah disimpan dan ditarik sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Edy menambahkan, obat yang telah ditarik nantinya akan diganti dengan obat jenis puyer dan tablet yang menurut BPOM lebih aman.
“Untuk stok obat puyer dan tablet sudah dipastikan aman. Apabila ada tempat yang menjual obat yang dilarang akan kita berikan sanksi,” tandasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)