PATI, Harianmuria.com – Masih jarang masyarakat yang langsung melakukan perubahan administrasi kependudukan (adminduk) setelah menikah. Hal ini dapat mempersulit pemerintah desa untuk melakukan pendataan penduduk. Terlebih jika pasangan pengantin baru berasal dari daerah yang berbeda.
Kebanyakan, Kartu Keluarga (KK) pasangan yang baru menikah masih mengikut dengan KK orang tua masing-masing. Mereka baru akan mengurus KK setelah anak pertama mereka lahir.
Selain pasutri baru, warga yang menikah siri juga mempersulit pemerintah desa melakukan pendataan penduduk. Mengingat pernikahan siri tidak dilakukan melalui petugas KUA dan dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Disdukcapil Pati Imbau Warga segera Buat KK Baru setelah Menikah
Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Pati Sutikno Edi menyatakan bahwa terdapat denda administrasi apabila terlambat melakukan pelaporan peristiwa kependudukan.
Ketentuan tersebut terangkum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 14 tahun 2009, sebagaimana telah dirubah perda no 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Setiap penduduk dikenakan sanksi administratif berupa denda administrasi apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan.
“Dalam perda sudah jelas karena penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan harus tertib,” bebernya, Senin, 21 Oktober 2024.
“Hal ini juga bertujuan agar masyarakat tidak dikenakan denda dalam mengurus dokumen kependudukan. Karena ketika telat melakukan pelaporan, masyarakat akan dikenakan denda untuk pembuatan akte kelahiran dan kematian. Sesuai perda No. 14 tahun 2009 pasal 96 tentang sanksi administrasi, seperti halnya ketika telat melakukan pencatatan untuk akte kelahiran adalah Rp50.000 sedangkan untuk WNA Rp100.00, sedangkan akte kematian adalah Rp25.000 sedangkan WNA Rp50.000,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)