KUDUS, Harianmuria.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan segera dikenai sanksi administratif terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang masih belum sesuai ketentuan.
Penegasan tersebut disampaikan Hanif saat meninjau langsung TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, Jumat, 26 Desember 2025, didampingi Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama jajaran Forkopimda.
Hanif mengungkapkan hingga saat ini Pemkab Kudus belum menyampaikan laporan pengelolaan sampah ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Kondisi tersebut membuat Kudus belum termasuk daerah yang langsung dijatuhi sanksi.
“Namun dalam waktu dekat, sanksi administratif akan diberikan untuk mendorong perbaikan penanganan TPA di Kudus,” ujarnya.
Menteri LH Apresiasi Respons Bupati dan DPRD Kudus
Meski demikian, Hanif mengapresiasi langkah cepat Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama Ketua DPRD Kudus Masan yang langsung melakukan akselerasi perbaikan setelah menerima masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurutnya, pengelolaan TPA Tanjungrejo harus dilakukan secara lebih bijak mengingat lokasi TPA berada di area ketinggian dan berisiko tinggi.
“Posisi TPA ini cukup rawan karena berada di tebing. Pembangunan terasiring wajib dilakukan secara serius. Banyak kasus di daerah lain yang menimbulkan korban jiwa akibat kelalaian pengelolaan TPA,” tegasnya.
Sistem Open Dumping Dilarang Sejak 2008
Hanif menegaskan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping telah dilarang sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Seluruh daerah seharusnya menutup praktik tersebut paling lambat tiga tahun setelah undang-undang berlaku.
“Faktanya, hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia masih melakukan open dumping. Karena itu, semua dikenai sanksi administratif agar minimal beralih ke sistem controlled landfill,” jelasnya.
Dalam sistem controlled landfill, sampah wajib ditutup tanah secara berkala setiap tiga hingga tujuh hari untuk menekan pencemaran lingkungan dan lindi.
Sanksi Admisitratif Berlaku Enam Bulan
Kementerian Lingkungan Hidup akan memberlakukan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada Pemkab Kudus selama enam bulan ke depan. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator terstandar yang mengukur potensi kerusakan lingkungan.
“Jika dalam enam bulan nilainya di bawah 40, sanksi akan ditingkatkan menjadi pemberatan sesuai Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana satu tahun,” ujarnya.
Hanif menjelaskan, nilai 40–90 akan dikenai perpanjangan sanksi sesuai progres perbaikan, sementara nilai di atas 90 memungkinkan sanksi dicabut.
Nilai Pengelolaan Sampah Kudus di Bawah Standar
Selain kondisi TPA, Hanif juga menyoroti kinerja pengelolaan sampah secara menyeluruh di Kabupaten Kudus. Saat ini, nilai pengelolaan sampah Kudus berada di kisaran 54–55, masih di bawah ambang batas sertifikasi nasional sebesar 60.
“Kudus masih masuk kategori kota kotor, tapi tinggal sekitar lima poin lagi untuk mencapai sertifikat. Dengan kenaikan anggaran dan penguatan pemilahan sampah dari hulu pada 2026, target ini sangat mungkin tercapai,” ujarnya optimistis.
Hanif menjelaskan, nilai 60–75 masuk kategori sertifikat pengelolaan sampah, nilai 75–85 berpeluang meraih Adipura, dan nilai di atas 85 berpotensi memperoleh Adipura Kencana. Saat ini, baru sekitar 10 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki potensi tersebut.
Penilaian lanjutan akan dilakukan secara terbuka pada Januari dengan melibatkan dinas terkait dan insan pers. Jika Kudus masih masuk kategori kota kotor, sanksi administratif paksaan pemerintah akan resmi diberlakukan kepada kepala daerah.

Pengelolaan Sampah Butuh Peran Aktif Masyarakat
Hanif menegaskan, meskipun tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada di tangan bupati dan wali kota, keberhasilan penanganan sampah tidak akan tercapai tanpa keterlibatan aktif masyarakat.
“Meski masyarakat membayar pajak dan retribusi, sampah tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Sampah itu masalah bersama yang harus dikelola melalui pemilahan dan pengelolaan yang benar,” pungkasnya.
Jurnalis: Antara/Lingkarnews Network
Editor: Basuki










