Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Kudus - TPA Masih Open Dumping, Menteri LH Segera Sanksi Pemkab Kudus

TPA Masih Open Dumping, Menteri LH Segera Sanksi Pemkab Kudus

Basuki by Basuki
27 Desember 2025 01:17
in Kudus, News, Umum
0 0
TPA Tanjungrejo Kudus masih open dumping, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan Pemkab Kudus segera dijatuhi sanksi administratif.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq didampingi Bupati Kudus Sam'ani Intakoris saat meninjau TPA Tanjungrejo, Jumat, 26 Desember 2025. (IG pemkabkudus/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan segera dikenai sanksi administratif terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang masih belum sesuai ketentuan.

Penegasan tersebut disampaikan Hanif saat meninjau langsung TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, Jumat, 26 Desember 2025, didampingi Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama jajaran Forkopimda.

Hanif mengungkapkan hingga saat ini Pemkab Kudus belum menyampaikan laporan pengelolaan sampah ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Kondisi tersebut membuat Kudus belum termasuk daerah yang langsung dijatuhi sanksi.

“Namun dalam waktu dekat, sanksi administratif akan diberikan untuk mendorong perbaikan penanganan TPA di Kudus,” ujarnya.

Menteri LH Apresiasi Respons Bupati dan DPRD Kudus

Meski demikian, Hanif mengapresiasi langkah cepat Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama Ketua DPRD Kudus Masan yang langsung melakukan akselerasi perbaikan setelah menerima masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurutnya, pengelolaan TPA Tanjungrejo harus dilakukan secara lebih bijak mengingat lokasi TPA berada di area ketinggian dan berisiko tinggi.

“Posisi TPA ini cukup rawan karena berada di tebing. Pembangunan terasiring wajib dilakukan secara serius. Banyak kasus di daerah lain yang menimbulkan korban jiwa akibat kelalaian pengelolaan TPA,” tegasnya.

Sistem Open Dumping Dilarang Sejak 2008

Hanif menegaskan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping telah dilarang sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Seluruh daerah seharusnya menutup praktik tersebut paling lambat tiga tahun setelah undang-undang berlaku.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Panen Jagung Serentak di Kudus Hasilkan 26 Ton

“Faktanya, hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia masih melakukan open dumping. Karena itu, semua dikenai sanksi administratif agar minimal beralih ke sistem controlled landfill,” jelasnya.

Dalam sistem controlled landfill, sampah wajib ditutup tanah secara berkala setiap tiga hingga tujuh hari untuk menekan pencemaran lingkungan dan lindi.

Sanksi Admisitratif Berlaku Enam Bulan

Kementerian Lingkungan Hidup akan memberlakukan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada Pemkab Kudus selama enam bulan ke depan. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator terstandar yang mengukur potensi kerusakan lingkungan.

“Jika dalam enam bulan nilainya di bawah 40, sanksi akan ditingkatkan menjadi pemberatan sesuai Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana satu tahun,” ujarnya.

Hanif menjelaskan, nilai 40–90 akan dikenai perpanjangan sanksi sesuai progres perbaikan, sementara nilai di atas 90 memungkinkan sanksi dicabut.

Nilai Pengelolaan Sampah Kudus di Bawah Standar

Selain kondisi TPA, Hanif juga menyoroti kinerja pengelolaan sampah secara menyeluruh di Kabupaten Kudus. Saat ini, nilai pengelolaan sampah Kudus berada di kisaran 54–55, masih di bawah ambang batas sertifikasi nasional sebesar 60.

Baca Juga:  349 Unit Sanitasi Aman Dibangun di Desa Kesambi, Jadi Pilot Project Kabupaten Kudus

“Kudus masih masuk kategori kota kotor, tapi tinggal sekitar lima poin lagi untuk mencapai sertifikat. Dengan kenaikan anggaran dan penguatan pemilahan sampah dari hulu pada 2026, target ini sangat mungkin tercapai,” ujarnya optimistis.

Hanif menjelaskan, nilai 60–75 masuk kategori sertifikat pengelolaan sampah, nilai 75–85 berpeluang meraih Adipura, dan nilai di atas 85 berpotensi memperoleh Adipura Kencana. Saat ini, baru sekitar 10 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki potensi tersebut.

Penilaian lanjutan akan dilakukan secara terbuka pada Januari dengan melibatkan dinas terkait dan insan pers. Jika Kudus masih masuk kategori kota kotor, sanksi administratif paksaan pemerintah akan resmi diberlakukan kepada kepala daerah.

TPA Tanjungrejo Kudus masih open dumping, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan Pemkab Kudus segera dijatuhi sanksi administratif.
Tumpukan sampah di TPA Tanjungrejo, Kudus. (IG pemkabkudus/Harianmuria.com)

Pengelolaan Sampah Butuh Peran Aktif Masyarakat

Hanif menegaskan, meskipun tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada di tangan bupati dan wali kota, keberhasilan penanganan sampah tidak akan tercapai tanpa keterlibatan aktif masyarakat.

“Meski masyarakat membayar pajak dan retribusi, sampah tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Sampah itu masalah bersama yang harus dikelola melalui pemilahan dan pengelolaan yang benar,” pungkasnya.

Jurnalis: Antara/Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Kuduskabupaten kuduskudusopen dumpingTPA TANJUNGREJO

Related Posts

Kisah inspiratif dua anak transmigran asal Jateng yang sukses menjadi Bupati Pringsewu dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025–2030.
Seputar Jateng

2 Anak Transmigran Asal Jateng Sukses Jadi Bupati dan Wagub di Lampung

8 Januari 2026
Damkar Demak menangani 96 kasus kebakaran sepanjang 2025, kebakaran rumah mendominasi dengan korsleting listrik sebagai penyebab utama.
Demak

Damkar Demak Tangani 96 Kasus Kebakaran di 2025, Korsleting Listrik Pemicu Utama

8 Januari 2026
Mantan Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo menyerahkan lima buku Sejarah Akademi Teknologi Ronggolawe (ATR) ke Perpusda Blora sebagai upaya penguatan literasi daerah.
Blora

Mantan Bupati Blora Hibahkan 5 Buku Sejarah ATR ke Perpusda

8 Januari 2026
Polres Semarang menyetorkan 45,94 ton jagung hasil panen sepanjang 2025 ke Bulog sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.
Semarang

Polres Semarang Setor 45,94 Ton Jagung Hasil Panen ke Bulog Selama 2025

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Pemkab Kudus kebut penanganan sampah untuk mengejar tambahan lima poin penilaian lingkungan demi keluar dari status kota kotor dan meraih Sertifikat Adipura.

Butuh Tambahan 5 Poin, Kudus Kebut Penanganan Sampah demi Sertifikat Adipura

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS