KUDUS, Harianmuria.com – Omah Kapal yang berada di Jalan KHR Asnawi, Kelurahan Demaan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus saat ini telah terdaftar sebagai bangunan cagar budaya.Namun, belum banyak yang mengetahui alasan bangunan tersebut bisa menjadi cagar budaya.
Diketahui, Omah Kapal diperkirakan sudah hampir mencapai satu abad yaitu berusia sekitar 97 tahun atau sudah berdiri sejak tahun 1927 yang lalu.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus Mutrikah menyampaikan Omah Kapal merupakan rumah dengan konsep bangunan menyerupai kapal layar. Dulunya, bangunan ini adalah milik seorang pengusaha rokok asal Kudus bernama Muzahid.
Ia menjelaskan, bangunan Omah Kapal ini dulunya sempat menjadi landasan pesawat oleh Resimen Pasukan Komando Angkatan Darat (RPKAD) pada tahun 1996. Hal inilah yang menjadikan Omah Kapal sebagai cagar budaya lantaran sempat berjasa memfasilitasi RPKAD saat datang ke Kabupaten Kudus.
“Halamannya pernah dibuat landasan oleh pasukan RPKAD, benar-benar mendarat di halamannya itu, sekitar tahun 1996,” bebernya.
Mutrikah menceritakan bahwa Omah Kapal ini dibangun oleh Muzahid karena terinspirasi saat dirinya berangkat haji ke Tanah Suci Mekah menggunakan kapal.
“Saat itu, kalau berangkat haji kan masih zamannya naik kapal ‘kan,” katanya.
Berbulan-bulan menaiki kapal, Muzahid terkagum dengan konstruksi bangunan kapal. Sehingga setelah pulang dari haji, dirinya pun berkeinginan untuk membuat vila pribadi dengan konsep bangunan menyerupai kapal.
“Ceritanya mereka pas naik haji kan dulu naik kapal dia terinspirasi suka naik kapal, terus bikin kayak vila keluarga, itu mau bikin seperti kapal,” terangnya.
Vila dengan konsep kapal layar pun akhirnya berhasil diwujudkan oleh Muzahid. Omah Kapal dijadikan vila pribadi oleh Muzahid untuk berkumpul bersama keluarga. Bahkan, Omah Kapal juga sering menjadi tempat tidur kedua oleh keluarga Muzahid.
Menurut cerita, dulu sekitaran Omah Kapal masih banyak pepohonan dan belum banyak bangunan. Sehingga, suasana vila pribadi itu pun semakin nyaman dan sejuk. Kondisi halaman dan pekarangan juga sangat luas sehingga tidak membatasi pergerakan aktivitas keluarga.
“Jadi memang semacam vila pribadi, apalagi dulu ‘kan ada taman dan pepohonan jadi masih sangat rindang,” imbuhnya.
Saat ini, keberadaan Omah Kapal masih bisa dilihat di Kabupaten Kudus. Namun, kepemilikannya saat ini sudah berpindah tangan ke orang lain atau bukan lagi milik keluarga Muzahid. Pemilik saat ini pun berencana melakukan revitalisasi agar bisa menjadi obyek wisata.
Kondisi Omah Kapal saat ini tampak kurang terawat padahal merupakan bangunan cagar budaya yang bersejarah. Bahkan, Omah Kapal sebelumnya sempat tidak terawat cukup lama sehingga keberadaannya tidak banyak diketahui oleh masyarakat luas. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Harianmuria.com)