KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tancap gas mempercepat penanganan sampah menyusul sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Langkah percepatan ini dilakukan demi mengejar tambahan nilai agar bisa keluar dari status kota kotor dan meraih Sertifikat Adipura.
Hal itu disampaikan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris usai menerima kunjungan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Jumat, 26 Desember 2025.
“Sanksi yang diberikan olehi Kementerian Lingkungan Hidup harus diterima, demi semangat untuk memperbaikinya segera agar bisa memenuhi target tambahan lima poin guna mendapatkan Sertifikat Adipura,” ujarnya.
Baca juga: TPA Masih Open Dumping, Menteri LH Segera Sanksi Pemkab Kudus
Libatkan Semua Elemen Tangani Sampah
Sam’ani mengakui, persoalan sampah tidak bisa diselesaikan pemerintah daerah sendirian. Karena itu, Pemkab Kudus menggandeng seluruh elemen, mulai dari Forkopimda, DPRD, dunia usaha, hingga masyarakat.
Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah penutupan area TPA Tanjungrejo secara bertahap menggunakan tanah untuk menekan dampak lingkungan.
“Setelah bertemu Pak Menteri, kami langsung melakukan beberapa penutupan area. Tahun 2026 nanti, penanganan sampah di Kudus akan dilakukan secara besar-besaran,” kata Sam’ani.
Ia menegaskan, sanksi administratif dari pemerintah pusat menjadi pengingat bahwa sampah bisa menjadi masalah serius bila tidak dikelola dengan baik.
Target Keluar dari Kategori Kota Kotor
Pemkab Kudus menargetkan kenaikan lima poin penilaian agar bisa keluar dari kategori kota kotor. Berbagai strategi disiapkan, mulai dari penutupan TPA dengan geotekstil yang kemudian ditutup tanah hingga penguatan pemilahan sampah dari sumbernya.
Pemkab juga akan melakukan optimalisasi pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF) atau metode pengolahan sampah anorganik menjadi bahan bakar alternatif untuk industri semen.
“Kita akan memaksimalkan RDF yang ada, termasuk RDF di Pura, serta melakukan pemilahan sampah. Perusahaan-perusahaan di Kudus, termasuk Djarum, juga terlibat dalam pengelolaan sampah organik melalui program Kudus Asik,” jelasnya.
Bantuan Rp50 Juta per Desa untuk Pengelolaan Sampah
Untuk memperkuat pengelolaan sampah di tingkat bawah, Pemkab Kudus mengalokasikan bantuan Rp50 juta untuk setiap desa. Dana tersebut difokuskan pada pengelolaan sampah desa dan penguatan Tempat Pengolahan Sampah (TPS).
Sementara itu, rencana perluasan lahan TPA masih menunggu perizinan. Perluasan bukan untuk menambah timbunan sampah, melainkan meningkatkan kapasitas pengolahan, termasuk RDF tambahan, pengolahan lindi, dan limbah lainnya.
Volume Sampah ke TPA Mulai Menurun
Upaya penanganan yang dilakukan mulai menunjukkan hasil. Volume sampah harian yang masuk ke TPA Tanjungrejo kini menurun dari sekitar 400 ton menjadi 300 ton per hari.
“Saya yakin dengan kekuatan bersama, termasuk dukungan perusahaan-perusahaan di Kudus, persoalan sampah ini bisa kita tangani dengan serius,” tegas Sam’ani.

Kriteria Adipura dan Status Kudus Saat Ini
Saat ini, Kudus masih menyandang status kota kotor. Namun, jika berhasil memenuhi syarat pengelolaan sampah dan menambah lima poin penilaian, statusnya bisa naik menjadi Sertifikat Adipura.
Sesuai aturan terbaru Kementerian LH, terdapat empat predikat Adipura, yaitu Adipura Kencana (tertinggi), Adipura, Sertifikat Adipura, dan Kota Kotor.
Penilaiannya mencakup aspek kebijakan dan anggaran, kualitas sumber daya manusia (SDM) dan fasilitas pengelolaan sampah, hingga sistem pengelolaan sampah dan kebersihan kota secara menyeluruh.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










