KUDUS, Harianmuria.com – Komisi D DPRD Kudus inspeksi mendadak (sidak) hasil proyek rehabilitasi tiga ruang kelas di SD 1 Terban, Kecamatan Jekulo, pada Jumat, 19 Desember 2025.
Peninjauan lapangan ini menyusul adanya aduan warga terkait tumpukan sisa material pembangunan yang masih berada di lingkungan sekolah.
DPRD Respons Keluhan Warga
Ketua Komisi D DPRD Kudus, Mardijanto, bersama jajaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, memeriksa secara detail kondisi ruang kelas yang telah direhabilitasi. Pemeriksaan mencakup kondisi lantai, dinding, hingga hasil pengecatan.
Mardijanto menekankan bahwa peninjauan ini sebagai respons terhadap keluhan warga agar tumpukan puing tidak menimbulkan persoalan baru di lingkungan pendidikan.
“Warga mengadu di depan pengerjaan perbaikan sekolah ini masih ada tumpukan puing-puing material sisa pembangunan,” ujarnya.
Meski menemukan sejumlah catatan, Mardijanto mengajak semua pihak tetap berpikir positif dan menilai progres pembangunan secara objektif.
Kontraktor Diminta Tuntaskan Pekerjaan
Komisi D DPRD Kudus menegaskan bahwa kontraktor harus bertanggung jawab menyempurnakan hasil pekerjaan. Mardijanto menekankan, ruang kelas yang telah direhabilitasi harus benar-benar layak digunakan.
Kalau waktu pengerjaan sudah jatuh tempo, hasilnya harus benar-benar selesai. Kontraktor harus sportif. Kalau ada yang kurang baik, ya harus dibenahi lagi. Ini masih ada pekerjaan finishing,” tegasnya.
Disdikpora Lakukan Evaluasi Lapangan
Sementara itu, Kasi Sarana dan Prasarana Disdikpora Kudus, Agus Subandi, menjelaskan bahwa secara umum pekerjaan rehabilitasi telah selesai dan kini berada pada tahap finishing ringan.
“Serah terima pekerjaan sudah dilakukan dua hari lalu. Memang masih ada beberapa bagian yang perlu dilengkapi sesuai dengan anggaran yang sudah kami gelontorkan,” jelas Agus.
Agus menegaskan, secara spesifikasi teknis pekerjaan telah sesuai kontrak karena selama proses pembangunan dilakukan pengawasan melekat setiap hari. Namun, evaluasi lapangan tetap dilakukan untuk memastikan kualitas bangunan optimal.
“Beberapa pemasangan lantai di bagian bawah memang masih ada yang kurang padat, itu akan diperbaiki. Bagian lain yang kurang sesuai juga akan segera dibenahi,” terangnya.
Ia menambahkan, proyek rehabilitasi ini masih berada dalam masa pemeliharaan selama enam bulan setelah serah terima pekerjaan.
Proyek rehabilitasi SD 1 Terban menelan anggaran sebesar Rp599 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Kudus Tahun 2025. Masa pelaksanaan proyek berlangsung selama 60 hari kalender, terhitung sejak kontrak dimulai pada 7 Oktober 2025.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










