KENDAL, Harianmuria.com – Dewan Buruh Kabupaten Kendal meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal tahun 2026 sebesar Rp250 ribu. Permintaan tersebut dinilai sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Kendal yang tercatat sebagai yang tertinggi di Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Buruh Kabupaten Kendal, Sudarmadji, usai mengikuti rapat koordinasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit bersama Forkopimda Kendal di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Jumat, 19 Desember 2025.
Pertumbuhan Ekonomi Jadi Dasar Kenaikan UMK
Sudarmadji menegaskan, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kendal yang mencapai 8,84 persen harus berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan pekerja dan buruh.
Menurutnya, kenaikan UMK Kendal 2026 sudah sepatutnya mengacu pada indeks alpha tertinggi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
“Sesuai amanat PP 49 Tahun 2025, kami meminta nilai alpha maksimal yaitu 0,9,” ujarnya.
UMK Kendal 2026 Diusulkan Capai Rp3,05 Juta
Dengan penerapan indeks alpha 0,9, Sudarmadji memperkirakan UMK Kendal 2026 bisa naik sekitar Rp250 ribu dari UMK tahun 2025 sebesar Rp2.783.455.
“Kalau alpha 0,9, UMK bisa naik menjadi sekitar Rp3.050.000. Mudah-mudahan Dewan Pengupahan Kendal fokus sesuai PP 49 Tahun 2025, sehingga pertumbuhan ekonomi Kendal dibarengi dengan kesejahteraan buruh,” harap Sudarmadji.
APINDO Tunggu Rapat Dewan Pengupahan
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kendal, Kumoro Wiratmo, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah terkait penentuan UMK 2026.
“Kami mengacu pada aturan pemerintah. Sudah ada rumusan yang jelas,” ungkapnya.
Terkait usulan kenaikan Rp250 ribu dari Dewan Buruh, Kumoro menyebut keputusan final akan dibahas dalam rapat pleno Dewan Pengupahan yang dijadwalkan pada Senin, 22 Desember 2025.
“Kalau buruh meminta kenaikan Rp250 ribu, tentu perlu dilihat lagi dasar dan kajiannya. Pemerintah pasti sudah menghitung secara komprehensif,” imbuhnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri, menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan rentang nilai alpha di kisaran 0,5 hingga 0,9.
“Tinggal nanti Dewan Pengupahan akan menggelar rapat pleno khusus untuk menghitung UMK maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK),” jelas Cicik.
Keputusan Final di Tangan Gubernur
Menurutnya, hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kendal akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah paling lambat 24 Desember 2025.
“Keputusan final ada di Gubernur tanggal 24 Desember 2025. Harapannya dari kabupaten/kota, tanggal 22 Desember sudah menyampaikan,” ujarnya.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, berharap proses penetapan UMK dan UMSK 2026 berjalan sesuai kebijakan pemerintah serta tetap menjaga kondusivitas daerah.
“Penghitungan UMK bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja, tapi di sisi lain juga harus memperhatikan kelangsungan usaha. Dialog sosial yang solutif menjadi kunci,” tuturnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










