KUDUS, Harianmuria.com – Bupati Kudus HM Hartopo meminta masyarakat untuk tidak menggelar konvoi takbir keliling menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pasalnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran nomor B-1649/Kk.11.19/6/HM.00/4/2022 terkait Pelaksanaan Takbir Keliling.
Dalam surat itu disebutkan bahwa, masyarakat diimbau agar kegiatan takbir keliling dengan arak-arakan menggunakan kendaraan motor di jalan tidak dilaksanakan. Hal tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Kami mengikuti kebijakan dari Kementerian Agama yang menyebutkan bahwa takbir keliling belum boleh dilakukan,” kata Bupati Hartopo.
Ia berharap, masyarakat bisa menaati terkait kebijakan tersebut. Mengingat saat ini juga masih dalam masa pandemi Covid-19.
DPRD Pati Tak Ingin Warga Takbir Keliling Pakai Sound System
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait kebijakan tersebut. Hal ini agar pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri bisa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Nanti soal sanksi dan lain sebagainya akan kami koordinasikan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kudus, Suhadi mengatakan bahwa, pihaknya memang sudah menyebarkan Surat Edaran terkait larangan pelaksanaan takbir keliling. Surat Edaran tersebut sudah disampaikan kepada ormas-ormas Islam maupun pengurus masjid dan mushola.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling apalagi konvoi arak-arakan. Cukup takbir di masjid, mushola atau di rumah masing-masing saja,” ucapnya.
Pihaknya berharap, dalam mengumandangkan takbir nanti, masyarakat bisa menjaga ketenteraman dan kondusif. “Kami berharap saat merayakan Idul Fitri masyarakat bisa terus mengedepankan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Harianmuria.com)










