KENDAL, Harianmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal akan melakukan verifikasi faktual kepada partai politik yang telah mendaftar sebagai peserta pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini dikatakan oleh Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria pada acara Sosialisasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 kepada Media dan Stakeholder di salah satu hotel di Kendal, pada Jumat (14/10).
Hevy mengatakan partai politik yang telah mendaftar ke KPU akan melewati proses verifikasi administrasi terlebih dahulu. Kemudian setelah lolos pada verifikasi administrasi makan akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
“Nah pada verifikasi faktual ini dilakukan dengan mendatangi kantor kepengurusan dari partai politik. Kemudian mendatangi anggota-anggota partai politik di tempat tinggalnya masing-masing yang notabene tersebar di seluruh di Kabupaten Kendal,” jelasnya.
Hevy menyampaikan verifikasi faktual ini akan dilakukan oleh petugas KPU Kendal mulai 15 Oktober sampai 4 November 2022. Dirinya meminta kepada seluruh camat di Kabupaten Kendal untuk menyampaikan kepada kepala desa atau lurah terkait penyelenggaraan verifikasi faktual.
“Jadi kami akan memakai atribut lengkap dengan identitas untuk kemudian datang ke wilayah bapak Ibu sekalian. Dalam rangka dan verifikasi faktual keanggotaan, kami minta bisa disosialisasikan kepada masyarakat bahwa proses ini akan kami lakukan langsung terjun ke lapangan,” paparnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kendal Rochimudin menjelaskan ada 8 partai politik di Kabupaten Kendal yang akan dilakukan verifikasi faktual. Diantaranya Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, PSI dan Partai Ummat.
“Akan ada 8 partai politik yang kita lakukan verifikasi faktual di Kendal. Di Kendal Gelora tidak ada. Kalau total di RI itu ada sembilan karena ada Partai Gelora,” ungkap Rochimudin.
Ditambahkan, partai politik yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024 di KPU Pusat seluruhnya berjumlah 24 partai politik. Namun yang lolos administrasi berjumlah 18 partai politik.
“Sembilan partai yang parliamentary threshold sisanya ada sembilan yang dilakukan verifikasi faktual,” imbuhnya.
Dirinya menegaskan, jika terdapat keluhan dari masyarakat saat dilakukan verifikasi faktual dan didapati ketidakabsahan data maka bisa langsung disampaikan dengan cara membuka laman infopemilu.kpu.go.id untuk menyampaikan keluhan yang disertai bukti.
“Kemudian kami akan melakukan klarifikasi baik yang bersangkutan atau partai politik, kemudian partai politik yang akan menghapus keanggotaan dari sipol,” tegas Rochimudin.
Namun terkait sanksi, dirinya menuturkan hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur sanksi terkait hal tersebut. Namun ini akan dijadikan sebagai pertimbangan KPU dalam menentukan peserta partai politik pada Pemilu 2024. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Harianmuria.com)