BLORA, Harianmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Pendaftaran dilakukan selama tiga hari, yakni tanggal 27-29 Agustus 2024.
Bersama Bawaslu Blora, Ketua KPU beserta anggota KPU Blora Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Solikin, Anggota KPU Blora Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Ahmad Mustakim, dan Anggota KPU Blora, Noorman Pramono, Divisi Rendatin Heni Rina Minarti melakukan konferensi pers menyatakan siap menerima pendaftaran bakal paslon, Selasa, 27 Agustus 2024.
Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto mengungkapkan, KPU Blora sudah membuat Pengumuman dengan Nomor : 278/Pl.02.2-Pu/3316/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Blora Tahun 2024 pada Sabtu, 24; Agustus 2024.
“Kami menyatakan Siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024,” ungkap Widi Nurintan Ary Kurnianto.
Widi menjelaskan, KPU melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Blora mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Blora Tahun 2024.
“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Blora Nomor 1255 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal suara sah partai politik atau Gabungan Partai politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 7,5% dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Blora Tahun 2024, yaitu sebanyak 41.870 suara,” jelas Widi.
Dapat Rekomendasi PDIP, Abu Nafi-Andika Daftar Pilkada Blora Besok Pagi
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Solikin mengingatkan bakal paslon segera mengurus permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Pihaknya pun menguraikan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dibuka dari jam 08.00 sampai 16.00 WIB. Kecuali hari terakhir tanggal 29 Agustus 2024, KPU Blora membuka pendaftaran dari jam 08.00 sampai 23.59 WIB.
“KPU Kabupaten Blora membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Blora, Jl. Halmahera No.11 Blora atau dapat menghubungi nomor Helpdesk: 081226206579, 081279245975, 081225577667,” tambah Ahmad Solikin. (Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)