Jumat, Juli 18, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng Kendal

Pemkab Kendal dan Bea Cukai Semarang Gelar Dialog Berantas Rokok Ilegal

by Shinta Kusuma
24 Juni 2022
in Kendal
0 0
Pemkab-Kendal-dan-Bea-Cukai-Semarang-Gelar-Dialog-Berantas-Rokok-Ilegal

TALKSHOW: Dengan menggandeng Lingkar TV, Pemkab Kendal menggelar dialog interaktif untuk memutus rantai penyebaran tata niaga tembakau di Kabupaten Kendal, Rabu (23/6). (Unggul Priambodo/Harianmuria.com)

714
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KENDAL, Harianmuria.com – Kerugian negara akibat rokok tidak memakai cukai cukup tinggi. Kasi Perbendaharaan di Kantor Bea Cukai Wilayah Semarang, Tri Hanggono mengatakan, sampai bulan Juni 2022 peredaran rokok ilegal mencapai 3,6 juta Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Untuk mengurangi peredaran rokok ilegal, kita butuh kolaborasi antara Bea Cukai dan juga pemerintah daerah, serta dengan masyarakat agar sama-sama satu pengertian soal penanggulangan cukai ilegal,” ujar Tri Hanggono Nugroho pada Talk Show Memutus Mata Rantai Tata Niaga Tembakau di Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Kamis (23/6). 

Mata rantai peredaran rokok tanpa cukai atau rokok polos, dan juga rokok dengan cukai palsu, menurutnya harus diputus. Berbagai upaya telah dilakukan, bahkan Bea Cukai Semarang sudah melakukan tindakan terhadap 100 penindakan pelanggaran sampai dengan bulan Juni 2022.

Pemkab Kendal Gencarkan Sosialisasi Berantas Rokok Ilegal

“Kami membutuhkan informasi peredaran rokok ilegal dari masyarakat. Jika mengetahui, maka segera informasikan kepada kami. Selain itu informasi tersebut untuk melaksanakan Gempur rokok Ilegal,” lanjutnya.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Budi Santoso mengatakan, untuk memutuskan mata rantai peredaran rokok ilegal harus memperbanyak sosialisasi dan menyadarkan masyarakat untuk sadar bahaya rokok ilegal.

“Para pedagang dan produsen juga harus kami razia dan jika melanggar maka akan kami beri sanksi,” tegasnya. 

160.000 Batang Rokok Ilegal di Kudus Berhasil Diamankan

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal (Kajari) Langgeng Prabowo mengatakan, tahun 2021 tersangka tindak pidana kepabeanan ada dua orang. Sementara untuk tahun 2022 tidak ada tindakan dan laporan yang masuk Kejaksaan Negeri Kendal. 

Tata Niaga Tembakau berbeda dengan komoditas yang lain. Untuk tembakau dikenakan cukai karena tembakau mengandung etyl alkohol. 

“Dikenakan cukai untuk mengendalikan konsumsinya karena ada efek negatifnya. Dengan adanya cukai berarti penjualannya terbatas dan terpantau,” ujar Langgeng. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bea cukai semarangPemkab Kendalrokok ilegal

Related Posts

Hukum & Kriminal

Viral Video Pelajar SMP Baku Hantam di Sukorejo Kendal, Polisi Turun Tangan

18 Juli 2025
Olahraga

Persik Kendal Bangkit, Andalkan Pemain Lokal di Laga Uji Coba Kontra Tornado FC

17 Juli 2025
News

1.117 PPPK di Kendal Terima SK Pengangkatan, Bupati Tika Tekankan Disiplin dan Loyalitas

16 Juli 2025
Hukum & Kriminal

Tabrak Lari di Kendal Renggut Nyawa Pemotor, CCTV Jadi Kunci Ungkap Pelaku

15 Juli 2025
Load More
Next Post

Rekam Data Pemilih Pemula, Disdukcapil Pati Akan Jemput Bola ke Sekolah

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version