Minggu, Juli 13, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng

Kenaikan UMK Kudus 2025 Segera Dibahas, Industri Rokok Jadi Motor Utama

by Sekar Sari
5 Desember 2024
in Seputar Jateng, Kudus
0 0
Kenaikan UMK Kudus 2025 Segera Dibahas, Industri Rokok Jadi Motor Utama

Buruh pabrik rokok di Mejobo Kudus. (Mohammad Fahtur Rohman)

714
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Meski demikian, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Di Kudus, industri rokok disebut menjadi sektor utama yang mendorong kenaikan UMK tersebut. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, mengungkapkan bahwa peran industri rokok sangat signifikan dalam menyokong perekonomian lokal dan menjadi pendorong utama kenaikan UMK di kabupaten ini. 

 “Banyaknya pekerja rokok di Kudus membuat sektor ini menjadi penyumbang terbesar dalam kenaikan UMK. Jika kenaikan 6,5 persen terealisasi, UMK Kudus 2025 akan naik sekitar Rp 163 ribu dari tahun sebelumnya, menjadi Rp 2,679 juta,” jelasnya, Kamis, 5 Desember 2024. 

Rini menambahkan, pembahasan kenaikan UMK Kudus 2025 bersama Dewan Pengupahan Kudus akan dilakukan dalam waktu dekat. 

Namun, regulasi dari pemerintah pusat tetap menjadi acuan utama dalam proses tersebut. 

“Saat ini, kami masih menunggu regulasi final dari pusat. Setelah itu, kami akan membahas kenaikan UMK Kudus secara menyeluruh,” katanya. 

Meski mayoritas pekerja di sektor industri rokok telah menerima upah sesuai UMK, Rini menyoroti bahwa masih ada sebagian pekerja di sektor lain, terutama di level UMKM, yang menerima gaji di bawah UMK. 

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana melakukan pembinaan hubungan industrial secara berkala.

“Nantinya, kami akan melakukan pembinaan hubungan industrial agar kesejahteraan buruh dapat lebih terjamin. Sektor UMKM juga perlu disesuaikan dengan penetapan UMK yang berlaku,” tambahnya. 

Rini berharap kenaikan UMK Kudus 2025 dapat meningkatkan kesejahteraan buruh rokok dan pekerja lainnya di kabupaten ini. 

Ia juga mengapresiasi peran industri rokok yang terus menjadi tulang punggung perekonomian daerah. 

“Industri rokok tidak hanya menjadi penggerak ekonomi Kudus, tetapi juga memastikan banyak keluarga buruh tetap sejahtera. Kami optimis kenaikan UMK ini akan membawa dampak positif bagi seluruh pekerja di Kudus,” tutupnya.

Rapat Dewan Pengupahan Digelar Pekan Depan

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Kabupaten Kudus, Subaan Abdul Rahman, menyampaikan terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Menurut Subaan, keputusan tersebut menunjukkan langkah berani pemerintah dibandingkan kebijakan upah pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau saya berpikir ini cukup berani. Karena sebelumnya, dengan mengacu pada PP 51, kenaikan upah sangat kecil. Momen kali ini cukup berbeda,” ujarnya, Rabu, 4 Desember 2024. 

Meskipun demikian, Subaan menekankan bahwa pihaknya masih menunggu formula resmi penghitungan upah yang akan dirilis pemerintah. Ia juga mengingatkan bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), upah minimum seharusnya mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL) dan mencakup upah sektoral.

“Kita lihat dulu formula upahnya seperti apa. Masalah acuan 6,5 persen itu sudah lumayan bagus, tapi bagi kami, di Kudus upah minimum harus sesuai KHL dan mempertimbangkan sektor industri tertentu. Itu yang menjadi fokus utama kami,” tambahnya.

Subaan juga mengungkapkan bahwa sebelum adanya pengumuman kenaikan 6,5 persen, pihak serikat pekerja sebenarnya telah memperkirakan kenaikan UMK akan berada di kisaran 6 hingga 8 persen.

“Rencana kami memang di angka 6-8 persen. Jadi, angka 6,5 persen ini cukup lumayan,” katanya. 

Sementara itu, mengenai sikap Pemerintah Kabupaten Kudus, Subaan menyebut bahwa Pj Bupati Kudus, M. Hasan Chabibie, belum memberikan tanggapan resmi terkait kenaikan UMK tersebut. Hal ini disebabkan oleh formula upah yang baru diterima pemerintah pada Senin, 2 Desember 2024. 

“Rapat pengupahan baru akan dimulai pekan depan, Senin, 9 Desember 2024 di Kantor Disnaker Kudus. Kita tunggu pembahasan lebih lanjut dengan dewan pengupahan,” jelasnya. 

Subaan berharap, melalui rapat tersebut, kebijakan yang diambil mampu memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan industri di Kabupaten Kudus. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info KuduskudusUMK Kudus

Related Posts

News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
News

Wali Kota Semarang Gerak Cepat Atasi Rob Parah di Tambaklorok RW 16

12 Juli 2025
Load More
Next Post

Berakhir Damai, Uang Hasil Pungli Pembagian Rice Cooker di Ngawen Blora Dikembalikan

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version