KUDUS, Harianmuria.com – Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mencatat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Kudus naik sepanjang 2024.
Dari 31 kasus kekerasan yang dilaporkan, 15 di antaranya merupakan kasus KDRT dengan salah satu penyebab utama adalah judi online (judol).
Ketua JPPA Kabupaten Kudus Noor Haniah mengungkapkan bahwa judi online menjadi pemicu utama konflik dalam rumah tangga yang sering kali berujung pada kekerasan fisik maupun psikologis terhadap perempuan dan anak.
“Kasus KDRT yang kami tangani menunjukkan adanya pola yang sama, yaitu pelaku kecanduan judi online yang menyebabkan tekanan ekonomi dan emosi dalam keluarga,” ucap Noor saat ditemui di Kudus, Jawa Tengah, Selasa, 3 September 2024.
Terbitkan SE, Pemkab Kudus Larang ASN Terlibat Judol dan Pinjol
Ia menjelaskan bahwa judi online tidak hanya menguras keuangan keluarga tetapi juga juga memicu perilaku agresif dari para pelaku yang frustasi.
“Dalam banyak kasus, korban KDRT tidak hanya mengalami kekerasan fisik tetapi juga kekerasan psikis yang berdampak serius pada kesehatan mental mereka,” jelasnya.
Pihaknya pun menyebut bahwa dampak KDRT terhadap korban, terutama perempuan dan anak sangatlah serius. Selain luka fisik, korban seringkali mengalami trauma psikologis yang membutuhkan waktu lama untuk pulih.
Maka dari itu, JPPA terus berupaya memberikan pendampingan dan rehabilitasi bagi para korban. Selain menangani kasus yang sudah terjadi, JPPA Kudus juga mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan berperan aktif dalam melindungi korban KDRT.
“Masyarakat seharusnya menjadi pengawas sekaligus pelindung bagi korban. Jika ada korban yang tidak mampu melapor, masyarakat harus siap membantu mereka untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tegasnya. (Lingkar Network | Mohammad Fathur Rohman – Harianmuria.com)










