JEPARA, Harianmuria.com – Evaluasi pengadaan barang/jasa tahun 2023 dan rencana pengadaan barang/jasa tahun 2023, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko meminta seluruh rencana pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara dipublikasi.
Dalam kesempatan itu, ia mendorong Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengunggah seluruh dokumen rencana pengadaan barang dan jasa ke aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).
“Sehingga dengan demikian masyarakat bisa memantau transparansi rencana tersebut sejak awal. Ini penting untuk menghindarkan kita dari situasi ‘abu-abu’,” kata Edy Sujatmiko di Hotel D’Season, Bandengan, Rabu (25/1).
Dirinya menegaskan publikasi rencana pengadaan barang dan jasa ke aplikasi SIRUP yang akan dilakukan, sesuai dengan aturan. Jika pun ada yang belum memahami secara utuh, dirinya meminta Kepala OPD untuk berkonsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat.
“Kalau ada yang dirasa abu-abu mintalah petuah pada APIP atau inspektur agar semua di-review. Dengan demikian, minimal ada bamper untuk menghindari terjadinya kesalahan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hartaya memaparkan capaian SIRUP tahun 2023. Ia mengatakan, di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jepara ada yang belum terselesaikan.
Berdasarkan update data pada Selasa 24 Januari 2023 pukul 12.00 WIB, ada 10 organisasi perangkat daerah yang belum menyelesaikan input mereka di SIRUP.
“Capaian input SIRUP menjadi salah satu indikator penilaian MCP (Monitoring Center for Prevention) KPK,” kata Hartaya terkait program pencegahan korupsi terintegrasi tersebut.
Ia juga menyinggung terkait data pada tahun 2022. Menurut laporan yang ada, MCP KPK Kabupaten Jepara menempati urutan ke-92 secara nasional. Di tahun yang sama pula, terdapat peningkatan pada area intervensi pengadaan barang dan jasa, dari 99,6 persen menjadi 100 persen.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada OPD yang telah bekerja sama dalam capaian input SIRUP, karena hal tersebut menjadi salah satu indikator penilaian MCP KPK,” ucapnya. (Lingkar Network | Azizi Afifi – Harianmuria.com)