Kamis, Januari 8, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Jepara - Pengedar Bahan Peledak Tak Berizin Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun

Pengedar Bahan Peledak Tak Berizin Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
17 Maret 2025 21:49
in Jepara, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Barang bukti kasus peredaran bahan peledak tak berizin ditunjukkan Polres Jepara dalam konferensi pers. (Muhammad Aminudin/Harianmuria.com)

Barang bukti kasus peredaran bahan peledak tak berizin ditunjukkan Polres Jepara dalam konferensi pers. (Muhammad Aminudin/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Polres Jepara berhasil membekuk tersangka pengedar serbuk bahan peledak yang dijual tanpa adanya izin dari pihak berwenang. Sebanyak 1,695 kilogram serbuk silver beserta empat buah selongsong dan sumbu sepanjang dua meter sebagai pemantik diamankan sebagai barang bukti.

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan saksi-saksi pada Kamis (14/3/2025) pukul 22.00 WIB, tentang adanya penyalahgunaan jual beli bahan peledak bubuk silver untuk membuat bahan petasan tanpa izin di wilayah Kabupaten Jepara.

Tim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku HY (28) beserta barang-barang bukti. “Kami berhasil menangkap tersangka saat akan melakukan COD bahan peledak tersebut di Pasar Lebak,” kata Kompol Edy saat konferensi pers, Senin (17/3/2025).

Baca Juga:  Jepara Usul Sekolah Terintegrasi di Karimunjawa, Mendikdasmen Minta Master Plan

Wakapolres menambahkan, saat dilakukan penyidikan ke rumah tersangka, tim berhasil mendapati 1,695 kilogram bubuk silver, dua buah selongsong besar, dua buah selongsong kecil, 1 buah sumbu sepanjang 2 meter, dan 1 buah atoples beserta sendok kecil.

“Tersangka terjerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia, No 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” tambahnya.

Sementara itu, HY (28) mengaku sudah menggeluti bidang ini sejak satu tahun lalu. Ia mendapat bahan-bahan peledak yang dibutuhkan dan belajar membuat petasan dari temannya yang juga warga asli Jepara.

“Iseng-iseng saja, kalau ada yang mau beli ya dijual. Sebenarnya buat keperluan sendiri meramaikan saat Lebaran,” kata HY kepada awak media.

Baca Juga:  Dukung Ekonomi dan UMKM, Pemkab Jepara Kucurkan Rp30 Miliar untuk Jalan di Kalinyamatan

Ia menyebutkan jika omzet yang didapatkannya tidak menentu. Jika laku semua 1 kilogram ia mendapatkan uang sebesar Rp380 ribu. Ia menjualnya hanya ke teman-temannya sendiri. “Saya sehari-hari kerja di meubel,” ujarnya.

(MUHAMMAD AMINUDIN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bahan peledakInfo JeparajeparaPetasanPolres Jepara

Related Posts

Dua RSUD di Blora, yaitu RSUD Blora dan RSUD Cepu, kini membayar gaji pegawai menggunakan anggaran BLUD tanpa subsidi APBD.
Blora

Tanpa Subsidi APBD, 2 RSUD di Blora Kini Bayar Gaji Pegawai Pakai Anggaran BLUD

8 Januari 2026
Dindikbud Demak pastikan gaji ke-13 dan THR guru PAI cair Januari 2026.
Demak

Dindikbud Demak Pastikan Gaji ke-13 dan THR Guru PAI Cair Januari 2026

8 Januari 2026
Sebanyak 11 siswa SDN 2 Jati Barat Jepara diduga keracunan setelah konsumsi mi goreng pedagang keliling, satu siswa masih dirawat di Puskesmas.
Jepara

11 Siswa SDN 2 Jati Barat Jepara Diduga Keracunan Mi Goreng, 1 Masih Dirawat di Puskesmas

8 Januari 2026
Sektor pasar Blora sumbang Rp7,7 miliar ke PAD tahun 2025, melampaui target Rp7,1 miliar.
Blora

Sektor Pasar Blora Sumbang Rp7,7 Miliar ke PAD, Lampaui Target 2025

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo dan jajarannya menunjukkan barang bukti kasus narkoba. (Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

Polres Kudus Ungkap 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Diamankan

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru ASN Blora Sumringah, Anggaran Rp40,73 Miliar Cair untuk Gaji ke-13 dan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS