JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggelontorkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 42 miliar pada tahun ini. Tunjangan tersebut bakal diberikan kepada Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Kabupaten Jepara.
Hal itu disampaikan oleh Ronji, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara saat dihubungi pada Selasa (19/4). Ia menjelaskan, tanggal pencairan THR paling cepat pada H-10 setelah penandatanganan Peraturan Bupati (Perbup). Sedangkan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR masih dalam proses di bagian hukum.
Menurutnya, keberadaan Perbup itu sangat penting, karena akan menjadi dasar penyaluran THR tersebut. Ia memperkirakan Perbup tersebut akan ditandatangani oleh Bupati dalam waktu dekat. Dengan demikian, penyaluran THR dapat segera diproses secepatnya.
Pencairan THR ASN Jepara Tunggu Peraturan Pemerintah
“Ada sedikit perbedaan mengenai jumlah THR yang akan diterima oleh ASN pada tahun ini,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan itu ada dalam jumlah yang akan diterima. Jumlah THR yang akan diterima pada tahun ini akan lebih besar nilainya jika dibandingkan dengan tahun lalu. Sebab, THR tahun ini akan dibayarkan secara penuh.
”Selain itu, tunjangan kinerja juga akan diberikan pada mereka. Namun, tunjangan kinerja yang diterima hanya separuhnya saja dan tidak penuh,” tuturnya.
Sementara, saat ditanya mengenai total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13, Ronji menyebutkan, nilai anggarannya kemungkinan hampir sama dengan anggaran THR. Namun, gaji ke-13 belum akan disalurkan dalam waktu dekat ini, karena memang tidak sesuai peruntukannya.
“Karena gaji ke-13 ini kegunaannya untuk membiayai anak sekolah, maka penyalurannya akan dilakukan pada bulan Juli mendatang,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)