Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Jepara - Kejari Jepara Musnahkan Barang Bukti 98 Perkara

Kejari Jepara Musnahkan Barang Bukti 98 Perkara

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
25 Maret 2022 11:18
in Jepara
0 0
Kejari Jepara Musnahkan Barang Bukti 98 Perkara

MENUNJUKAN: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Jepara bersama jajaran forkopimda dan Pemerintahan Jepara menunjukan barang bukti yang akan dimusnahkan. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Jelang bulan suci Ramadan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan para pelaku tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah). Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis (24/3). 

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, Ayu Agung mengungkapkan bahwa, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang, salah satunya yaitu melaksanakan penetapan hakim dan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). 

“Bahwa pada kesempatan ini, barang bukti yang dimusnahkan dari bidang tindak pidana umum dan tindak pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2021-2022 yang terdiri dari 98 perkara,” ungkapnya.

Sidang Kasus Pembobolan Bank Jateng Ditunda

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika sebanyak 179,8 gram, minuman keras sebanyak 326 botol, obat-obatan sebanyak 51.200 butir, rokok ilegal sebanyak 1.697.390 batang, dan barang bukti lainnya yang sudah Inkrah. 

“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti kejahatan yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan,” katanya.

Kegiatan ini bertujuan untuk ikut serta memerangi narkotika serta barang berbahaya lainnya, sehingga dapat tercipta kehidupan masyarakat yang tertib dan aman. Hal ini guna mewujudkan generasi muda milenial yang sehat dan berintelektual serta beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

“Kami berharap masyarakat bisa membantu kami dalam memberantas kejahatan. Semoga Jepara tetap aman dan kondusif,” harapnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: BARANG BUKTIkejari jeparaTINDAK PIDANA

Related Posts

Sebanyak 11 siswa SDN 2 Jati Barat Jepara diduga keracunan setelah konsumsi mi goreng pedagang keliling, satu siswa masih dirawat di Puskesmas.
Jepara

11 Siswa SDN 2 Jati Barat Jepara Diduga Keracunan Mi Goreng, 1 Masih Dirawat di Puskesmas

8 Januari 2026
Dana Desa Jepara 2026 dipangkas Rp34,7 miliar atau 16 persen, Pemdes diminta lebih efektif dan selektif dalam mengelola anggaran.
Jepara

Dana Desa Jepara 2026 Dipangkas Rp34,7 Miliar, Pemdes Diminta Lebih Efektif Kelola Anggaran

7 Januari 2026
Pemkab Jepara mengalokasikan Rp30 miliar untuk pembangunan jalan di Kalinyamatan guna mendukung ekonomi warga dan pertumbuhan UMKM.
Jepara

Dukung Ekonomi dan UMKM, Pemkab Jepara Kucurkan Rp30 Miliar untuk Jalan di Kalinyamatan

7 Januari 2026
Gudang mebel PT Pijar Sukma di Tahunan Jepara terbakar pada Selasa sore (6/1/2026), kerugian material ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Jepara

Gudang Mebel PT Pijar Sukma Jepara Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp20 Miliar

7 Januari 2026
Load More
Next Post
Formasi Pansel Pemkab Jepara Sudah Sesuai Rekomendasi KASN

Formasi Pansel Pemkab Jepara Sudah Sesuai Rekomendasi KASN

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS