JEPARA, Harianmuria.com-Formasi panitia seleksi (Pansel) terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Jepara sudah sesuai ketentuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal tersebut ditegaskan oleh Ony Sulistijawan selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kabupaten Jepara.
Secara runtut Kepala BKD Jepara, Ony Sulistijawan menjelaskan, awalnya usulan Pansel terbuka tersebut, sebelumnya sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN. Pengusulan nama-namanya bersamaan dengan usulan pelaksanaan seleksi terbuka (Selter) empat jabatan yang masih kosong. Penegasan ini ia sampaikan pada Kamis sore (24/3), menyusul ada sorotan yang menyatakan bahwa komposisi Pansel tidak sesuai ketentuan.
“Proses yang kita lakukan sudah sesuai aturan dan ketentuan sampai rekomendasi itu keluar,” terangnya.
Pemkab Jepara Ajak Pengusaha Dukung Energi Terbarukan
Ia menjelaskan, sorotan yang menyatakan Pansel cacat hukum didasari atas tidak adanya unsur pejabat dari internal Jepara. Meski begitu, KASN sudah memberikan rekomendasi. Setelah mendapatkan dasar hukum rekomendasi KASN, pihaknya langsung melakukan rapat. Hasilnya, pada tangga 21 Maret kemarin, Selter telah diumumkan dan dibuka pembukaan.
“Itu turun rekomendasinya dan kita segera rapat. Kemarin sudah pengumuman dan mulai pendaftaran. Tiba-tiba ada pemberitaan tentang cacat hukum itu,” tuturnya.
Ia memaparkan, rekomendasi KASN yang turun kala itu, berisi nama personel Pansel, yang diketuai oleh Wisnu Zaroh, selaku Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah. Lalu ada Hendri Santosa selaku Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Tuhana selaku Dosen UNS Surakarta, Annastasia selaku Dosen Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dan Sholih selaku tokoh masyarakat Jepara. Mereka akan menjadi panitia Selter pengisian jabatan Kepala Dinkes, Kepala DKPP, Direktur RSUD R.A. Kartini, dan Staf Ahli Bupati Bidang pembangunan, Kemasyarakatan, dan SDM.
Pemkab Jepara Bakal Ikut Sukseskan Harlah NU ke-99
Dengan adanya sorotan tersebut, ia segera melaporkan dan berkonsultasi kepada Bupati Jepara Dian Kristiandi. Oleh Bupati, Kepala BKD diminta untuk kembali berkoordinasi dengan KASN. Hasilnya muncul opsi dari KASN, memasukkan nama dari pejabat internal Pemkab Jepara. Hal ini kemudian disampaikan pada Bupati.
Dikatakan Kepala BKD Jepara bahwa, Bupati legowo mengikuti opsi itu. Pertimbangannya, posisi yang kosong segera terisi. Bupati berharap agar pelayanan publik dapat berjalan secara optimal termasuk menjaga kelancaran roda pemerintahan.
“Prinsipnya kita setuju untuk kelancaran. Karena secara aturan sudah mengikuti rekomendasi KASN. Kita tidak berani melangkah sebelum ada rekomendasi dari KASN,” tandasnya.
Akhirnya, diputuskan salah satu anggota Pansel diganti dari pejabat internal Jepara. Hendri Santosa yang kini beralih tugas di Provinsi menjadi Widyaiswara, digantikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jepara, Dwi Riyanto. Hal ini atas dasar jabatan dalam Selter sesuai dengan bidang tugas yang dikoordinasi.
Adanya rumor yang dihembuskan tentang jual beli jabatan atau pemberian upeti, mengiringi proses pengisian jabatan yang kosong, ia dengan tegas menepis isu tersebut.
Pemkab Jepara Salurkan Bantuan untuk 24 LKS
“Saya tidak keluar uang sama sekali,” tegasnya.
Hal senada juga dibenarkan oleh Arif Darmawan, Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara, bahwa ia promosi ke eselon dua, juga tanpa memberikan upeti kepada Bupati.
Komitmen Bupati Jepara adalah pelaksanaan seleksi jabatan eselon dua dilaksanakan secara clean and clear, tanpa adanya uang pelicin. Bahkan Bupati menyatakan, akan menindak dan membawa ke ranah hukum, jika ada pihak yang melakukan jual beli jabatan.
Selain itu, Ony juga menyampaikan bahwa, sesuai regulasi, Bupati masih berhak untuk melakukan rotasi, mutasi jabatan hingga masa jabatan berakhir.
“Jadi tidak dibatasi enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, sebagaimana pemahaman yang ada selama ini,” ujarnya.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kewenangan Bupati sampai akhir masa jabatan sebelum pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)