Kamis, Juli 17, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng Jepara

158 Botol Miras Disita Petugas di Jepara

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
26 April 2022
in Jepara
0 0
158 Botol Miras Disita Petugas di Jepara

BARANG BUKTI: Miras yang disita oleh Satpol PP Jepara. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

748
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) saat operasi penyisiran yang digelar di dua lokasi yang berbeda, Senin (18/4).

Dalam operasi tersebut, setidaknya terdapat 158 botol miras dengan dua tersangka berinisial S dan R. Operasi tersebut dilakukan di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan dan Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan.

“Berdasarkan penelusuran, kami menemukan dua warung yang menjual minuman keras yang terletak di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan dan Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan,” ungkap Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP, Abdul Mu’id.

1.535 Botol Miras dan 998 Liter Putihan Dimusnahkan di Alun-Alun Kudus

Dari tersangka S berhasil diamankan 130 botol yang terdiri dari Prost sebanyak 25 botol, Singaraja 61 botol, Congyang 13 botol kecil, Soju 10 botol, Anker Bir 12 botol, Vodka Iceland 7 botol kecil, dan beras kencur 2 botol. 

“Sedangkan dari tersangka R berhasil diamankan 28 botol miras dengan rincian 7 botol Anggur Merah, 4 botol Newport, 2 botol Anggur Kolesom, 1 botol Guinnes, 4 botol Singaraja, 8 botol Anker Bir, dan 2 botol Ciu Oplosan,” imbuhnya.

Para pemilik warung, lanjutnya, dikenakan sanksi tindak pidana ringan sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2001 Jo Pasal 6 ayat (1) nomor 2 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara nomor 4 tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp 50 juta. 

3 Pengedar Miras di Blora Berhasil Diamankan

“Dari keterangan tersangka S, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini mengaku sudah menjual miras tersebut 2 tahun terakhir. Sedangkan R yang berprofesi sebagai wiraswasta mengaku baru 1 tahun menjual minuman haram tersebut,” pungkas Mu’id. 

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-undangan Satpol PP, Abdul Khalim menuturkan, dengan adanya operasi pekat tersebut, ia berharap bisa menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan di Kabupaten Jepara agar lebih terjaga, khususnya selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

“Tujuannya demi kepentingan bersama, supaya masyarakat yang menjalankan puasa di lingkungan dan yang tidak menjalankan puasa sama-sama dapat melaksanakan kegiatannya dengan aman dan nyaman,” tuturnya.

Khalim memastikan operasi miras akan terus berlanjut dengan pemantauan peredaran miras ilegal, terutama apabila mendapati laporan masyarakat adanya pemasok miras tersebut.

“Arah kami saat ini tidak sampai tindak lanjut kepada pemasok, tapi ketika ada laporan masyarakat pasti akan kami tindak lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas khalim. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info JeparamirasSatpol PP Jepara

Related Posts

Aksi blokade akses jalan PLTU Unit 5 dan 6 dipicu tidak adanya respons dari Pemkab Jepara.
News

Protes Dana Kompensasi FABA, Warga Jepara Blokade Akses Jalan PLTU

17 Juli 2025
HIPMI Jepara buka pendaftaran bakal calon ketua umum periode 2025–2028.
News

HIPMI Jepara Cari Pemimpin Baru, Pendaftaran Bacalon Ketua Umum hingga 1 Agustus

16 Juli 2025
Pengedar sabu ditangkap saat tunggu pembeli di depan RSUD Jepara.
Hukum & Kriminal

Nekat Jual Sabu di Depan RSUD, Pengedar Narkoba di Jepara Diciduk Polisi

15 Juli 2025
Polres Jepara edukasi siswa baru soal bahaya narkoba saat MPLS di sekolah.
News

Cegah Narkoba Sejak Dini, Polres Jepara Masifkan Edukasi di Sekolah Saat MPLS

14 Juli 2025
Load More
Next Post
Jelang Lebaran, DPRD Pati Minta Dinas Pantau Harga Bahan Pokok

Jelang Lebaran, DPRD Pati Minta Dinas Pantau Harga Bahan Pokok

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS