JEPARA, Harianmuria.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) saat operasi penyisiran yang digelar di dua lokasi yang berbeda, Senin (18/4).
Dalam operasi tersebut, setidaknya terdapat 158 botol miras dengan dua tersangka berinisial S dan R. Operasi tersebut dilakukan di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan dan Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan.
“Berdasarkan penelusuran, kami menemukan dua warung yang menjual minuman keras yang terletak di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan dan Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan,” ungkap Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP, Abdul Mu’id.
1.535 Botol Miras dan 998 Liter Putihan Dimusnahkan di Alun-Alun Kudus
Dari tersangka S berhasil diamankan 130 botol yang terdiri dari Prost sebanyak 25 botol, Singaraja 61 botol, Congyang 13 botol kecil, Soju 10 botol, Anker Bir 12 botol, Vodka Iceland 7 botol kecil, dan beras kencur 2 botol.
“Sedangkan dari tersangka R berhasil diamankan 28 botol miras dengan rincian 7 botol Anggur Merah, 4 botol Newport, 2 botol Anggur Kolesom, 1 botol Guinnes, 4 botol Singaraja, 8 botol Anker Bir, dan 2 botol Ciu Oplosan,” imbuhnya.
Para pemilik warung, lanjutnya, dikenakan sanksi tindak pidana ringan sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2001 Jo Pasal 6 ayat (1) nomor 2 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara nomor 4 tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp 50 juta.
3 Pengedar Miras di Blora Berhasil Diamankan
“Dari keterangan tersangka S, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini mengaku sudah menjual miras tersebut 2 tahun terakhir. Sedangkan R yang berprofesi sebagai wiraswasta mengaku baru 1 tahun menjual minuman haram tersebut,” pungkas Mu’id.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-undangan Satpol PP, Abdul Khalim menuturkan, dengan adanya operasi pekat tersebut, ia berharap bisa menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan di Kabupaten Jepara agar lebih terjaga, khususnya selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
“Tujuannya demi kepentingan bersama, supaya masyarakat yang menjalankan puasa di lingkungan dan yang tidak menjalankan puasa sama-sama dapat melaksanakan kegiatannya dengan aman dan nyaman,” tuturnya.
Khalim memastikan operasi miras akan terus berlanjut dengan pemantauan peredaran miras ilegal, terutama apabila mendapati laporan masyarakat adanya pemasok miras tersebut.
“Arah kami saat ini tidak sampai tindak lanjut kepada pemasok, tapi ketika ada laporan masyarakat pasti akan kami tindak lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas khalim. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)