Senin, Juli 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng

Jadi Bukti Perdata, Disdukcapil Pati: Anak Diluar Nikah Berhak Punya Akta Kelahiran

by ulfa puspa
9 Oktober 2024
in Seputar Jateng, Pati
0 0
Jadi Bukti Perdata, Disdukcapil Pati: Anak Diluar Nikah Berhak Punya Akta Kelahiran

ILUSTRASI: Petugas pemerintah desa menuliskan surat keterangan kelahiran. (Ibnu Muntaha/Harianmuria.com)

703
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Berkas kependudukan merupakan hak setiap warga negara Indonesia, termasuk anak yang lahir diluar nikah sebab setiap kelahiran juga wajib dilaporkan.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi, mengatakan bahwa akta lahir merupakan bukti keperdataan dan pengakuan negara yang otentik terhadap identitas seorang anak.

Data kelahiran anak itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 27 Ayat (1) dan (2) tentang Perlindungan Anak bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya yang dituangkan dalam akta kelahiran.

Jangan Sampai Keliru, Disdukcapil Pati Haruskan Masyarakat Teliti Elemen Berkas Kependudukan

Sutikno menjelaskan memang ada sejumlah berkas yang diperlukan untuk melengkapi pembuatan akta kelahiran anak diluar nikah.

“Untuk menanggulangi data kependudukan anak diluar nikah, ada persyaratan sesuai ketentuan yang ada untuk akta kelahiran anak. Jadi setiap anak yang lahir pasti memiliki data kependudukan,” ujarnya, Rabu, 9 Oktober 2024.

Bedanya, pada kutipan akta kelahiran anak diluar nikah hanya ada nama ibu saja, tidak ada nama ayah. Nama anak juga akan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga dengan kepala rumah tangganya adalah sang ibu.

Dia menuturkan pengurusan berkas kependudukan seperti akta kelahiran, pemohon diharuskan memenuhi berkas yang dibutuhkan seperti surat pengantar dari kepala desa atau surat kelahiran dari dokter atau rumah sakit, KTP dan KK ibu, serta KTP ataupun identitas saksi lahir.

“Ketika berkas yang disertakan masih kurang tentu Disdukcapil Pati tidak bisa melakukan pengurusan berkas hal ini untuk menghindari kesalahan data,” ungkapnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita PatiDisdukcapil Pati

Related Posts

News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
News

Wali Kota Semarang Gerak Cepat Atasi Rob Parah di Tambaklorok RW 16

12 Juli 2025
Load More
Next Post

Disdukcapil Pati Beri Kemudahan Urus Berkas Kependudukan untuk Keperluan Paspor Haji

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version