Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Guru Madin dengan Status PNS di Jepara Boleh Terima Bansos, Begini Faktanya

Guru Madin dengan Status PNS di Jepara Boleh Terima Bansos, Begini Faktanya

Sekar Sari by Sekar Sari
03 Februari 2023 11:04
in Seputar Jateng, Jepara
0 0
Petugas Kemenag Jepara sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Aziz Afifi/Harianmuria.com)

Petugas Kemenag Jepara sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Aziz Afifi/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Beredar isu Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan untuk mendapatkan bagian dari bantuan sosial (bansos) tenaga pendidikan Madrasah Diniyah (Madin). Hal ini pun menjadi perbincangan dan mendapat tanggapan dari kantor Kementerian Negeri Agama (Kemenag) Jepara.

Kepala Kemenag Jepara Muh Habib mengatakan bahwa informasi tersebut benar adanya. Menurutnya, pihak Kemenag Jepara sempat memperbolehkan PNS yang mengajar Madin atau TPQ ikut mendapat bansos.

“Dari PNS yang mengajar di Madin. Guru swasta yang mengajar di Madin katanya juga boleh. Saya dapat informasi terkait itu. Kemudian saya perintahkan untuk PD Pontren yang membawahi TPQ mencari tahu,” ungkap Habib, baru-baru ini.

Namun, saat ini pihaknya sedang meluruskan informasi tersebut. Pasalnya, kebijakan Kemenag Jepara berseberangan dengan kebijakan Kemenag Provinsi yang tidak membolehkan penerimaan bansos bagi PNS.

Baca Juga:  Haul ke-16 Gus Dur dan Harlah NU di Jepara, Teguhkan Kepemimpinan yang Berpihak pada Rakyat

“Saya baru dengar informasi dari PD Pontren, penyaluran ini baru saja saya minta tolong juplisnya. Katanya boleh, dari Pemerintah Daerah boleh. Sedangkan dari provinsi tidak boleh,” ujarnya.

Ia mengaku akan membereskan simpang siur kebijakan ini. Karena menurut Habib, penerimaan ini seharusnya tidak ganda.

“Ini kami harus cari penunjuk, karena tidak boleh doubel-doubel anggaran itu. Jadi baru kami luruskan kalau ada petunjuk teknisnya akan kami sampaikan,” tuturnya.

Sedangkan dalam rapat koordinasi yang dicatat oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara, penyaluran bansos bagi guru TPQ maupun Madin sudah terjadi pada tanggal 30 Januari lalu.

Menurut Habib, penerima bansos tersebut terdapat beberapa kriteria, seperti status pekerjaannya bukan PNS, PPPK, dan bukan penerima TPG (Tunjangan Profesi Guru). (Lingkar Network | Aziz Afifi – Harianmuria.com) 

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bansosGuru MadinInfo JeparajeparaKEMENAGkemenag jeparaPNSTPQ

Related Posts

Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Banjir mendadak kembali merendam Desa Pamotan Rembang setelah hampir tiga tahun aman.
Rembang

Banjir Mendadak Kembali Rendam Desa Pamotan Rembang setelah 3 Tahun Aman

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Pelaku penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur yang ditangkap Polres Rembang. (R Teguh Wibowo/Harianmuria.com)

Terbakar Api Cemburu, Pria di Rembang Tega Cabuli dan Aniaya Pacar

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS