JEPARA, Harianmuria.com – Beredar isu Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan untuk mendapatkan bagian dari bantuan sosial (bansos) tenaga pendidikan Madrasah Diniyah (Madin). Hal ini pun menjadi perbincangan dan mendapat tanggapan dari kantor Kementerian Negeri Agama (Kemenag) Jepara.
Kepala Kemenag Jepara Muh Habib mengatakan bahwa informasi tersebut benar adanya. Menurutnya, pihak Kemenag Jepara sempat memperbolehkan PNS yang mengajar Madin atau TPQ ikut mendapat bansos.
“Dari PNS yang mengajar di Madin. Guru swasta yang mengajar di Madin katanya juga boleh. Saya dapat informasi terkait itu. Kemudian saya perintahkan untuk PD Pontren yang membawahi TPQ mencari tahu,” ungkap Habib, baru-baru ini.
Namun, saat ini pihaknya sedang meluruskan informasi tersebut. Pasalnya, kebijakan Kemenag Jepara berseberangan dengan kebijakan Kemenag Provinsi yang tidak membolehkan penerimaan bansos bagi PNS.
“Saya baru dengar informasi dari PD Pontren, penyaluran ini baru saja saya minta tolong juplisnya. Katanya boleh, dari Pemerintah Daerah boleh. Sedangkan dari provinsi tidak boleh,” ujarnya.
Ia mengaku akan membereskan simpang siur kebijakan ini. Karena menurut Habib, penerimaan ini seharusnya tidak ganda.
“Ini kami harus cari penunjuk, karena tidak boleh doubel-doubel anggaran itu. Jadi baru kami luruskan kalau ada petunjuk teknisnya akan kami sampaikan,” tuturnya.
Sedangkan dalam rapat koordinasi yang dicatat oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara, penyaluran bansos bagi guru TPQ maupun Madin sudah terjadi pada tanggal 30 Januari lalu.
Menurut Habib, penerima bansos tersebut terdapat beberapa kriteria, seperti status pekerjaannya bukan PNS, PPPK, dan bukan penerima TPG (Tunjangan Profesi Guru). (Lingkar Network | Aziz Afifi – Harianmuria.com)