Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Jepara Minta Masyarakat Ikut Andil

Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Jepara Minta Masyarakat Ikut Andil

Sekar Sari by Sekar Sari
11 November 2022 11:19
in Seputar Jateng, Jepara
0 0
DISKUSI: Dialog Interaktif Berantas dan Gempur Rokok Ilegal bersama Asisten II Sekda Jepara Dyar Susanto (kiri, baju batik), Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Budi Santoso (pojok kanan), Kasi Pidsus Kejari Jepara Iyus Hendayana (tengah, kanan). (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

DISKUSI: Dialog Interaktif Berantas dan Gempur Rokok Ilegal bersama Asisten II Sekda Jepara Dyar Susanto (kiri, baju batik), Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Budi Santoso (pojok kanan), Kasi Pidsus Kejari Jepara Iyus Hendayana (tengah, kanan). (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Dialog interaktif yang diselenggarakan di Radio LPPL FM Jepara kali ini khusus mengkaji sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal yang tengah diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara, Rabu (9/11).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Budi Santoso. Ia menjelaskan sebuah rencana pemerintah tentang kenaikan tarif cukai sebesar 10 persen.

Menurut penjelasannya, sigaret kretek mesin akan naik 11-12 persen, untuk sigaret kretek tangan naik 5 persen, kemudian rokok elektrik naik 15 persen selama 5 tahun ke depan.

“Cukai adalah pajak tidak langsung, yang artinya biaya cukai yang melekat pada rokok akan dibebankan ke konsumen. Jadi sebenarnya yang membayar cukai adalah konsumen,” kata Budi.

Ia menerangkan, saat ini Kantor Bea Cukai Kudus memberikan layanan kepada pemilik produksi rokok untuk bisa mendaftarkan produknya secara gratis.

Baca Juga:  103 Sekolah di Jepara Tuntas Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp67,9 Miliar

“Nanti akan dikasih pita cukai tetapi tidak harus membayar dulu dan pelunasannya bisa dibayar setelah dua bulan. Kalau untuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), penundaannya bisa mencapai 3 bulan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Asisten II Sekda Jepara Diyar Susanto menambahkan, cukai mempunyai kontribusi yang sangat signifikan sebagai penyumbang pendapatan negara.

Menurutnya, pendapatan ini nanti akan dikembalikan kepada masyarakat di berbagai bidang, antara lain kesehatan, pendidikan, sosial dan lain sebagai.

“Rokok ilegal sangat merugikan bagi pemerintah. Untuk itu, kami berharap masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam menjaga dan mengawasi peredaran rokok ilegal,” tutur Diyar.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Jepara Iyus Hendayana mengatakan, Jepara merupakan salah satu daerah produsen rokok ilegal yang cukup tinggi.

Baca Juga:  Terluka saat Amankan Demo Ricuh, Anggota Polres Jepara Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

“Di tahun 2021 kami sudah menangani 13 perkara. Tentunya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal setelah ada kenaikan tarif cukai ini akan semakin tinggi. Permintaan rokok ilegal akan tetap tinggi meskipun harganya naik,” kata Iyus.

Selain itu, pihaknya sudah berupaya melakukan tindakan-tindakan pencegahan. Seperti operasi ke pasar dan toko, untuk menekan angka peredaran rokok ilegal yang ada di Jepara.

“Pemerintah Daerah beserta team satgas mafia cukai saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tegasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: berantas rokok ilegalDialog InteraktifInfo JeparaInfo MuriajeparaPemkab Jepararokok ilegal

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. (Lingkar TV/Harianmuria.com)

Kebijakan Lima Hari Kerja, Ketua DPRD Pati: Kami Tidak Hanya Mendengarkan Satu Pihak

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS