SEMARANG, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar bedah rancangan peraturan daerah (ranperda). Kegiatan ini berlangsung di Metro Park View Hotel Kota Lama Semarang, mulai Kamis hingga Sabtu (23-25/3).
DPRD Kudus menggandeng Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Semarang (PPSDM-USM) untuk mengkaji lebih dalam terkait 4 Ranperda guna menghasilkan Peraturan Daerah yang membawa Kabupaten Kudus lebih baik.
Empat Ranperda yang dimaksud yakni Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Ranperda Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Ranperda Sumber Daya Air, serta Ranperda Pemberdayaan Desa Wisata.
Analisis Ranperda yang dilakukan oleh DPRD Kudus bersama PPSDM-USM menyangkut pembentukan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang didasari landasan filosofis, sosiologis, dan juga yuridis.
Terkait landasan filosofis, Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kudus. Sementara landasan sosiologis, ditujukan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Kudus. Adapun landasan yuridisnya yakni untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Melihat landasan pembentukan Ranperda tersebut, Ketua DPRD Kudus Masan memberikan rekomendasi untuk melakukan kajian mendalam mengenai tekhnis-tekhnis yang telah disampaikan. Mengingat bahwasanya dibentuknya kebijakan, selain menjamin kepastian, tentunya memperhatikan nilai keadilan dan kemanfaatan.
“Mekanisme pengambilan keputusan penentuan terkait dengan TJSLP ini digunakan untuk apa? Apakah tidak sebaiknya dilakukan musyawarah mufakat? atau kebijakan tersebut sepenuhnya wewenang dari Sekda selaku pimpinan dan penggunaan TJSLP? apakah TJSLP ini digunakan sesuai dengan kebutuhan daerah? semuanya harus jelas dan dikaji lebih dalam, agar menghasilkan Ranperda yang memiliki nilai keadilan dan kemanfaatan,” tuturnya.
Sementara, terkait analisis Ranperda Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Masan juga memberikan rekomendasi agar DPRD khususnya Pansus Ranperda Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja untuk melakukan kajian atas masukan yang telah diberikan.
Sebab Ranperda ini lebih dikhususkan supaya arah pengaturannya jelas sesuai dengan kebutuhan yang ada di Kabupaten Kudus.
“Dengan memperhatikan hal-hal yang belum diatur, nantinya dapat menjadi masukan tambahan, sehingga dalam pemberlakuan ranperda ini, diharapkan menjawab seluruh permasalahan yang ada di Kabupaten Kudus,” tegasnya. (Lingkar Network | Harianmuria.com)










