PATI, Harianmuria.com – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Muntamah mendorong pemerintah kabupaten memberikan akses lapangan pekerjaan pekerjaan bagi penyandang disabilitas di wilayah setempat.
Muntamah menyebutkan Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Layanan Disabilitas. Melalui peraturan ini, pemerintah daerah diharapkan mempunyai keberpihakan yang lebih kepada penyandang disabilitas.
Selain PP Nomor 60 Tahun 2020, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2020 seharusnya menjadi angin segar bagi disabilitas.
“Jadi kami mendorong kepada Pemerintah Kabupaten Pati untuk mengaplikasikan PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang layanan disabilitas di daerah,” jelasnya.
Ia menuturkan penyandang disabilitas sama-sama memiliki hak untuk diberi fasilitas baik pendidikan, kesehatan, akses fasilitas publik, hingga ketenagakerjaan. Namun secara realita, banyak perusahaan yang tidak menerima karyawan dengan status disabilitas.
Oleh karenanya, Muntamah mendorong Pemkab Pati agar memberikan akses lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
“Harapan kami bagi disabilitas untuk mendapatkan kesamaan akses dalam bidang kesempatan bekerja,” paparnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)