KUDUS, Harianmuria.com – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mengadakan public hearing pada Kamis pagi (16/2).
Public hearing yang digelar tersebut menyangkut tentang sumber daya air dan pemberdayaan desa wisata di Kabupaten Kudus. Sedangkan anggota dari Pansus III ini terdiri dari Sutejo selaku anggota komisi B DPRD Kudus dan Rochim Sutopo ketua komisi C DPRD Kudus.
“Tujuan digelarnya kegiatan ini untuk mendengarkan segi aspirasi dan masukan dari masyarakat secara lebih luar dengan melibatkan tim ahli,” ujar Sutejo.
Dalam hal ini, pihaknya mengundang tim ahli untuk mendiskusikan sumber daya air dan pemberdayaan desa wisata guna mencari jalan tengah terbaik terkait public hearing ini. Selain itu, public hearing juga dihadiri camat, pengusaha, PUPR, BPPKAD, Setwan, perwakilan perusahaan, desa yang memiliki potensi desa wisata, OPD terkait, dan Pokdarwis.
“Ranperda (rancangan peraturan daerah) mengenai sumber daya air sangat perlu dibentuk mengingat pengelolaan air di Kudus terkelola dengan baik mengingat dimusim hujan air sangat melimpah namun saat musim kemarau sangat kekeringan disektor pertanian,” jelasnya
Sutejo berharap jika Ranperda ini disahkan, akan dibentuk embung untuk menanggulangi debit air yang terbuang sia sia.
“Dalam pengelolaan nantinya, ada pengawasan dan evaluasi yang dilakukan agar fasilitasi air dapat terjaga dengan terus ada bagi masyarakat,” jelasnya
Untuk aturannya sendiri, Sutejo meluruskan bahwa aturan juga akan dibentuk untuk menangulangi pengambilan air yang berlebihan dari perusahaan.
“Hari ini kita butuh masukan saran dari tokoh-tokoh terutama yang menggunakan air itu harus kita fasilitasi kemudian yang terpenting sumber air ini bisa melimpah ruas sampai jatuh di cucu kita mendatang, jangka pnjangnya seperti itu,” katanya
Disisi lain, Wakil Pansus III sekaligus Ketua Komisi C DPRD Kudus Rochim Sutopo mengatakan Ranperda mengenai pengelolaan desa wisata ini harus dilaksanakan, mengingat daya saing daya jual wisata untuk pemasukan daerah.
“Dengan adanya aturan mengenai pemberdayaan desa wisata, ini diadakan agar pembangunan bisa merata dan pemasukan keuangan desa maupun pemerintah kabupaten terus terjaga,” paparnya
Selain untuk pemasukan pemerintah maupun desa, ranperda ini diadakan untuk membantu memfasilitasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masyarakat di Kabupaten Kudus.
“Ranperda ini jika terbentuk, desa wisata nantinya akan lebih tertata, dan warganya sendiri bisa berjualan disana, ini akan saling membutuhkan dengan baik jika ini semua terkelola dengan baik pula,” tandasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)