BLORA, Harianmuria.com – Hingga saat ini Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Blora 2025 belum dirumuskan. Pasalnya, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinnaker) Kabupaten Blora masih menunggu rapat dewan pengupahan tingkat provinsi.
“Kami masih menunggu rapat dari dewan pengupahan provinsi Jawa Tengah. Rencananya, Dinas Ketenagakerjaan provinsi akan mengundang seluruh dinas tenaga kerja se-Jawa Tengah untuk rakor (rapat koordinasi) pengupahan tahun 2025,” ujar Kepala Disperinnaker Kabupaten Blora Endro Budi Darmawan baru-baru ini.
Oleh sebab itu, pihaknya belum dapat menghitung ataupun merancang UMK baru, mengingat belum ada rakor dari provinsi.
“Sampai saat ini kita belum bisa menghitung karena belum ada rakor dari provinsi Jawa Tengah. Jadi, kami juga belum melangkah untuk mengadakan rakor pengupahan di tingkat kabupaten,” jelasnya.
Endro juga memaparkan bahwa sidang dewan pengupahan Blora nantinya akan melibatkan unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat pekerja atau serikat buruh, akademisi, serta dinas terkait.
Adapun UMK Kabupaten Blora saat ini kurang lebih senilai Rp2.108.000.
“Kalau melihat tren yang berkembang di media, ada kecenderungan UMK akan naik, tetapi kami belum bisa memastikan. Sampai saat ini belum ada rapat dewan pengupahan di Kabupaten Blora maupun keputusan dari tingkat provinsi,” tambah Endro.
Dijelaskannya, dasar penetapan UMK sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Namun, dasar hukum untuk tahun ini masih dalam proses kajian di tingkat pusat,” pungkas Endro. (Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)