Rabu, Januari 7, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Disdukcapil Pati Dorong Pemdes Fasilitasi Permohonan KIA Secara Kolektif

Disdukcapil Pati Dorong Pemdes Fasilitasi Permohonan KIA Secara Kolektif

ulfa puspa by ulfa puspa
18 Oktober 2024 11:12
in Seputar Jateng, Pati
0 0
ILUSTRASI: Tampak bagian depan Kartu Identitas Anak. (Ibnu Muntaha/Harianmuria.com)

ILUSTRASI: Tampak bagian depan Kartu Identitas Anak. (Ibnu Muntaha/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mendorong masyarakat agar mengajukan permohonan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui pemerintah desa setempat.   

Pelaksana tugas Kepala Disdukcapil Pati, Sutikno Edi, mengatakan pemerintah desa bisa memfasilitasi masyarakat untuk mengajukan permohonan KIA meskipun KIA bisa dibuatkan langsung ketika masyarakat membuat akta kelahiran.

Namun jika kebetulan ada masyarakat yang belum mengajukan KIA maka pemdes bisa secara kolektif mengajukan permohonan KIA.

“Hal ini bertujuan agar data permohonan pencetakan KIA yang telah tersetor ke Kantor Disdukcapil Pati bisa segera diproses,” ujarnya.

Disdukcapil Pati Sebut Kesadaran Masyarakat Urus Akta Kematian Masih Minim

Sutikno menjelaskan memang ada sedikit perbedaan KIA untuk anak usia dibawah lima tahun dengan anak usia 5-17 tahun.

“Memang ada perbedaan KIA untuk usia 5-17 tahun kurang satu hari karena harus menyertakan foto ukuran 2×3 sehingga masyarakat harus kooperatif saat mengajukan KIA,” ungkapnya.

Adapun fungsi KIA tidak hanya sebagai berkas pelengkap saat pendaftaran siswa baru karena identitas ini berlaku secara nasional. KIA dapat digunakan ketika orang tua ingin membuatkan buku tabungan anak sehingga tidak perlu membawa akta kelahiran.

“KIA juga bukti bahwa negara memberikan hak konstitusi berupa identitas diri untuk anak-anak layaknya KTP elektronik pada orang dewasa atau anak yang usianya lebih dari 17 tahun,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com) 

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita PatiDisdukcapil Pati

Related Posts

DP3A Kota Semarang mencatat serapan Bantuan Operasional RT dan RW tahun 2025 mencapai 95 persen, dengan total dana terserap Rp253,9 miliar.
Semarang

Serapan Bantuan Operasional RT dan RW di Kota Semarang Tembus 95 Persen

7 Januari 2026
Sebanyak 501 ASN dan 18 pejabat BUMD Blora wajib menyerahkan LHKPN periodik 2025 paling lambat 31 Maret 2026 sesuai ketentuan KPK RI.
Blora

501 ASN dan 18 Pejabat BUMD Blora Wajib Lapor Harta Kekayaan, Batas Akhir 31 Maret 2026

7 Januari 2026
Dinkes Kota Semarang menargetkan 1,5 juta warga mengikuti Cek Kesehatan Gratis 2026 guna mencapai cakupan 80 persen sesuai arahan Kementerian Kesehatan.
Semarang

Dinkes Kota Semarang Kejar Target 1,5 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis 2026

7 Januari 2026
Gudang mebel PT Pijar Sukma di Tahunan Jepara terbakar pada Selasa sore (6/1/2026), kerugian material ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Jepara

Gudang Mebel PT Pijar Sukma Jepara Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp20 Miliar

7 Januari 2026
Load More
Next Post
Ilustrasi Perumahan. (Antara/Harianmuria.com)

Warga Perumahan di Pati Diminta Lapor ke Pemerintah Desa

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS