PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mendorong masyarakat agar mengajukan permohonan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui pemerintah desa setempat.
Pelaksana tugas Kepala Disdukcapil Pati, Sutikno Edi, mengatakan pemerintah desa bisa memfasilitasi masyarakat untuk mengajukan permohonan KIA meskipun KIA bisa dibuatkan langsung ketika masyarakat membuat akta kelahiran.
Namun jika kebetulan ada masyarakat yang belum mengajukan KIA maka pemdes bisa secara kolektif mengajukan permohonan KIA.
“Hal ini bertujuan agar data permohonan pencetakan KIA yang telah tersetor ke Kantor Disdukcapil Pati bisa segera diproses,” ujarnya.
Disdukcapil Pati Sebut Kesadaran Masyarakat Urus Akta Kematian Masih Minim
Sutikno menjelaskan memang ada sedikit perbedaan KIA untuk anak usia dibawah lima tahun dengan anak usia 5-17 tahun.
“Memang ada perbedaan KIA untuk usia 5-17 tahun kurang satu hari karena harus menyertakan foto ukuran 2×3 sehingga masyarakat harus kooperatif saat mengajukan KIA,” ungkapnya.
Adapun fungsi KIA tidak hanya sebagai berkas pelengkap saat pendaftaran siswa baru karena identitas ini berlaku secara nasional. KIA dapat digunakan ketika orang tua ingin membuatkan buku tabungan anak sehingga tidak perlu membawa akta kelahiran.
“KIA juga bukti bahwa negara memberikan hak konstitusi berupa identitas diri untuk anak-anak layaknya KTP elektronik pada orang dewasa atau anak yang usianya lebih dari 17 tahun,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)