Jumat, Juni 13, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng

Disdukcapil Pati Dorong Pemdes Fasilitasi Permohonan KIA Secara Kolektif

ulfa puspa by ulfa puspa
18 Oktober 2024
in Seputar Jateng, Pati
0 0
Disdukcapil Pati Dorong Pemdes Fasilitasi Permohonan KIA Secara Kolektif

ILUSTRASI: Tampak bagian depan Kartu Identitas Anak. (Ibnu Muntaha/Harianmuria.com)

698
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mendorong masyarakat agar mengajukan permohonan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui pemerintah desa setempat.   

Pelaksana tugas Kepala Disdukcapil Pati, Sutikno Edi, mengatakan pemerintah desa bisa memfasilitasi masyarakat untuk mengajukan permohonan KIA meskipun KIA bisa dibuatkan langsung ketika masyarakat membuat akta kelahiran.

Namun jika kebetulan ada masyarakat yang belum mengajukan KIA maka pemdes bisa secara kolektif mengajukan permohonan KIA.

“Hal ini bertujuan agar data permohonan pencetakan KIA yang telah tersetor ke Kantor Disdukcapil Pati bisa segera diproses,” ujarnya.

Disdukcapil Pati Sebut Kesadaran Masyarakat Urus Akta Kematian Masih Minim

Sutikno menjelaskan memang ada sedikit perbedaan KIA untuk anak usia dibawah lima tahun dengan anak usia 5-17 tahun.

“Memang ada perbedaan KIA untuk usia 5-17 tahun kurang satu hari karena harus menyertakan foto ukuran 2×3 sehingga masyarakat harus kooperatif saat mengajukan KIA,” ungkapnya.

Adapun fungsi KIA tidak hanya sebagai berkas pelengkap saat pendaftaran siswa baru karena identitas ini berlaku secara nasional. KIA dapat digunakan ketika orang tua ingin membuatkan buku tabungan anak sehingga tidak perlu membawa akta kelahiran.

“KIA juga bukti bahwa negara memberikan hak konstitusi berupa identitas diri untuk anak-anak layaknya KTP elektronik pada orang dewasa atau anak yang usianya lebih dari 17 tahun,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com) 

Tags: Berita PatiDisdukcapil Pati

Related Posts

Puluhan Tahun Terendam Rob, Warga Demak Desak Presiden Turun Tangan
News

Puluhan Tahun Terendam Rob, Warga Demak Desak Presiden Turun Tangan

13 Juni 2025
Warga Tolak Sekolah Rakyat di Kelurahan Bandengan, Ini Respons Bupati Kendal
News

Warga Tolak Sekolah Rakyat di Kelurahan Bandengan, Ini Respons Bupati Kendal

13 Juni 2025
TPA Darupono Terancam Ditutup KLHK, Pemkab Kendal Siapkan Solusi Cepat
News

TPA Darupono Terancam Ditutup KLHK, Pemkab Kendal Siapkan Solusi Cepat

13 Juni 2025
Dugaan Pungli PTSL di Desa Kalijoyo Pekalongan, Kerugian Warga Capai Ratusan Juta
News

Dugaan Pungli PTSL di Desa Kalijoyo Pekalongan, Kerugian Warga Capai Ratusan Juta

13 Juni 2025
Load More
Next Post
Warga Perumahan di Pati Diminta Lapor ke Pemerintah Desa

Warga Perumahan di Pati Diminta Lapor ke Pemerintah Desa

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 PTS Tolak Rencana Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Mahasiswa Blora Tolak Rencana Pembangunan Kampus UNY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telan Anggaran Hampir Rp20 M, Stadion Joyokusumo Pati tidak Masuk Standar FIFA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Blora Siapkan PAW Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS