REMBANG, Harianmuria.com – Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Rembang sudah memasuki tahap pendaftaran bakal calon kepala Desa (Balon Kades). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang mencatat ada ratusan orang yang sudah mendaftarkan diri.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Nurwanto, menyampaikan tahapan pendaftaran Balon Kades sudah ditutup pada tanggal, 31 Juli 2022 kemarin. Total ada 103 orang dari 42 desa yang mendaftarkan diri. Data itu diperoleh saat tahapan penutupan pendaftaran Balon Kades 31 Juli 2022 kemarin di masing-masing desa. Pendaftarnya sebanyak 2 orang sesuai batasan minimal pendaftar balon kades.
“Tidak ada desa yang pendaftarnya kurang dari 2 orang. Dan yang paling banyak pendaftarnya di Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori, pendaftarnya 5 orang,” kata Nurwanto. Berdasarkan regulasi, setiap desa pelaksana pilkades minimal memiliki pendaftar 2 balon kades. Bahkan jika 2 Balon kades itu merupakan pasangan suami istri tetap diperbolehkan untuk melaksanakan pilkades.
“Di dalam ketentuan, seluruh WNI itu memiliki hak yang sama untuk mendaftar sebagai calon kepala desa. Dia mau suami istri atau warga dari luar desa untuk mendaftar, itu tidak ada larangan,” jelasnya.
Dikatakannya setelah tahapan pendaftaran Balon Kades selesai, selanjutnya ada tahapan perpanjangan pendaftaran Balon Kades bagi desa yang pendaftarnya kurang dari 2 pendaftar. Dikarenakan tidak ada yang kurang dari 2 pendaftar, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan
kelengkapan administrasi dari tiap-tiap pendaftar.
“Setelah penutupan tanggal 31 Juli, tahapannya penelitian kelengkapan keabsahan administrasi dari tiap-tiap pendaftar. Waktunya 20 hari sampai 27 Agustus 2022. Setelah 27 Agustus, ada alokasi 7 hari, Balon kades untuk memperbaiki kelengkapan berkas apabila kurang lengkap,” tuturnya.
Sedangkan tahapan penetapan calon kepala desa beserta pengundian nomor urut dilaksanakan pada tanggal 21 September. Kemudian kampanye calon kades dilaksanakan pada tanggal 29 dan 30 September.
“Tahapan akhir berupa pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2022,” pungkasnya. (Lingkar Network | mir | Harianmuria.com)










