JEPARA, Harianmuria.com – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Jepara, Padmono Wisnugroho menyoroti Tambak Udang ilegal yang dirasa mengancam kelestarian lingkungan dan wisata di Pulau Karimunjawa.
Ia mengungkapkan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembukaan lahan tambak udang ilegal semi modern yang berukuran puluhan hektar di Karimunjawa telah sedemikian masif terjadi. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan dan berpengaruh besar terhadap perkembangan Karimunjawa sebagai daerah destinasi wisata, Senin (10/10).
“Tentu ini bertentangan dimana Karimunjawa sudah menjadi daerah tujuan wisata bahkan menjadi ikon wisata yang mendunia yang ada di Jepara,” ungkap Padmono.
Menurutnya, pembuangan limbah ke laut akan berdampak buruk pada ekosistem terumbu karang dan biota laut, dan tentunya hal ini secara tidak langsung akan mempengaruhi pariwisata di sana.
‘Karimunjawa itu yang dijual keindahan lautnya sebagai penarik minat wisatawan dan juga aset besar Pariwisata Jepara,” ujarnya.
Dari informasi yang diterima, setidaknya hanya 3 petak yang tercatat sebagai tambak udang tradisional dari 128 petak tambak milik 18 orang yang ada di Karimunjawa. Itu artinya dari luas total hampir 32 Ha yang telah beroperasi, hanya 0,5 Ha yang tercatat sebagai tambak tradisional.
“Tentunya ini sudah tidak sesuai RT/RW Kabupaten Jepara, sehingga bisa dipastikan tambak di Karimunjawa tidak memiliki izin lokasi tata ruang, padahal izin lokasi pemanfaatan ruang adalah perijinan dasar,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Pj Bupati Jepara untuk segera menertibkan dan membuat regulasi agar industri wisata di Karimunjawa jangan sampai beralih menjadi lahan tambak udang ilegal yang pada akhirnya justru merugikan Jepara.
“Lebih spesifik pada target PAD dari sektor pariwisata dan tidak sesuai dengan tujuan dari disusunnya Ranperda RTRW di mana untuk mewujudkan Jepara sebagai daerah jasa pariwisata,” ungkapnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)