Minggu, Juli 13, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng

Dewan, Advokat, dan Ormas Minta Sekda Edy Transparansi Data Riwayat Tanah ke Publik

by Sekar Sari
7 Oktober 2022
in Seputar Jateng, Jepara
0 0
POLEMIK PANJANG: Sekda Edy Sujatmiko berdebat dengan AHS yang mengaku pemilik tanah sengketa berdasarkan SHM No. 454/Desa Tubanan, didampingi pihak KPK, BPN, Forkompimda, Petinggi Desa Tubanan, dan aparat penegak hukum. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

POLEMIK PANJANG: Sekda Edy Sujatmiko berdebat dengan AHS yang mengaku pemilik tanah sengketa berdasarkan SHM No. 454/Desa Tubanan, didampingi pihak KPK, BPN, Forkompimda, Petinggi Desa Tubanan, dan aparat penegak hukum. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

702
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Sejumlah pihak meminta Sekda Jepara, Edy Sujatmiko transparan buka data riwayat tanah sengketa ke publik. Pasalnya, apabila PT CJP menolak mediasi, maka Pemkab selaku pihak yang saat ini menguasai tanah dengan Hak Pakai Nomor 14 tidak serta merta mengikuti langkah PT CJP.

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa transparansi data merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Karena itu, transparansi riwayat data tanah dinilai sejumlah pihak merupakan solusi untuk mengatasi polemik sengketa tanah yang berlarut-larut. Hal ini sebagaimana pesan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Junarso. Ia mengatakan, penyelesaian masalah tanah tersebut harus menggunakan cara yang baik agar tidak berlarut-larut. 

“Kalau ada sengketa warga dengan pemerintah, harus diselesaikan dengan cara yang lebih baik, kalau memang tidak ada titik temu, di mana kita hidup di negara hukum, ya kita selesaikan secara ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia pun berharap masalah sengketa lahan tersebut dapat diselesaikan secara objektif dan bijaksana sebagaimana aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Kawali Jepara Tri Hutomo. Pihaknya menyoroti dasar peraturan yang digunakan Pemkab Jepara pada surat teguran ketiga, yakni ketentuan Pasal 42 PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo Pasal 296 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan pihak Pemkab Jepara berkewajiban melakukan pengamanan fisik, pengaman barang milik daerah meliputi administrasi dan hukum, berdasarkan sertifikat Hak Pakai Nomor 14 tanah yang Saudara dirikan bangunan tersebut adalah milik Pemkab Jepara.

“Di sini jelas Pemkab Jepara tidak mengetahui bahwa PP Nomor 27 Tahun 2014 sudah direvisi oleh Pemerintah dengan PP Nomor 28 tahun 2020. Di mana Pasal 42 yang ada di dalam PP tersebut (PP Nomor 27 Tahun 2014) juga sudah ada penambahan dan revisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Tri. 

Tri mengatakan, dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 dalam pasal 42 ayat 2 sebagaimana yang dimaksud sebagai dasar pemberian surat teguran ketiga (22 September 2022) terkait pengamanan fisik, administrasi dan hukum dijelaskan bahwa, yang dimaksud dengan “pengamanan administrasi” antara lain melakukan pengadministrasian dokumen kepemilikan tidak hanya berupa sertifikat tanah, melainkan pula dokumen bukti perolehan, pembayaran, serta Berita Acara Pengukuran atas Barang Milik Negara.

“Kemudian, yang dimaksud dengan ‘pengamanan fisik’ antara lain melakukan pemagaran terhadap Barang Milik Negara atas tanah kosong yang belum/akan dimanfaatkan. Sedangkan yang dimaksud dengan ‘pengamanan hukum’ antara lain melaksanakan penanganan perkara secara optimal di setiap tingkat peradilan, dalam hal terdapat gugatan atas Barang Milik Negara,” jelasnya. 

Dalam permasalahan ini, ia menyarankan Pemkab Jepara terbuka dalam memberikan informasi kepada publik terkait dokumen bukti perolehan, pembayaran, serta Berita Acara Pengukuran atas Barang Milik Negara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2020.

“Di sini yang perlu ditekankan adalah keterbukaan informasi seperti yang diamanatkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2020,” tandasnya. 

Tak jauh berbeda, keterbukaan data riwayat tanah ini penting untuk dibuka dalam satu forum mediasi juga dikemukakan oleh Pimpinan Kantor Hukum Abdul Ghofur dan Partners Law Firm, Abdul Ghofur, S.H.

Menurutnya, permasalahan yang ada bisa diselesaikan secara musyawarah antar pihak pemilik lahan yakni AHS dengan Pemkab Jepara yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.

“Menurut hemat saya, masing-masing pihak bisa duduk bermusyawarah untuk mediasi dengan menyertakan bukti keabsahan dokumen masing-masing sehingga ada titik temu permasalahannya,” ujar Abdul Ghofur.

Dalam keterangannya, Pemkab Jepara mengklaim kepemilikan tanah tersebut berdasarkan sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 14/Tubanan seluas 41.430 meter persegi yang dihibahkan oleh PT. CJP pada tanggal 15/4/2015.

Sedangkan AHS mengklaim lahan tersebut berdasarkan bukti Kepemilikan SHM nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 454/Desa Tubanan atas nama Sri Wulan dengan luas 20.237 meter persegi.

“Jadi kalau kita bicara mengenai sengketa tanah ‘kan datanya harus valid, baik dari Pemkab ataupun warga. Baru jika musyawarah tidak ada titik temu, maka salah satu pihak bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan sehingga memperoleh kepastian hukum,” sarannya.

Menurutnya, tidak tepat jika sebelum ada mediasi atau klarifikasi antara kedua belah pihak, malah langsung memberikan teguran sebagai upaya menekan salah satu pihak yakni warga.

“Kesannya ‘kan seperti main hakim sendiri dengan menunjukkan kekuatan yang dipandang sebagai sikap arogansi dan intimidasi kepada salah satu pihak,” ungkapnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info JeparaInfo MuriajeparaPemkab Jeparasekda jeparasengketa tanah

Related Posts

News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
News

Wali Kota Semarang Gerak Cepat Atasi Rob Parah di Tambaklorok RW 16

12 Juli 2025
Load More
Next Post

Terapkan Nilai Religius, Pemerintah Kecamatan Cetuskan Program Jati Mengaji

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version