SEMARANG, Harianmuria.com – Sebanyak 2.176 desa dari 7.870 desa di Jawa Tengah dipastikan gagal mencairkan Dana Desa non-earmark. Total dana yang tidak dapat dicairkan mencapai Rp598,4 miliar.
Dana Desa non-earmark adalah alokasi dana yang tidak ditentukan penggunaannya secara spesifik oleh pemerintah pusat. Dana ini menjadi tumpuan desa untuk membiayai program prioritas lokal, mulai dari pemberdayaan BUMDes hingga pembangunan infrastruktur desa.
Penyebab Dana Non-Earmark Tak Cair
Kegagalan pencairan Dana Desa non-earmark tahun 2025 ini terkait aturan baru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2025, yang diteken oleh Menteri Desa dan PDT, Menteri Keuangan, serta Menteri Dalam Negeri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pencatatan Sipil (Dispermadescapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan aturan tersebut mengubah Permenkeu Nomor 108 Tahun 2024 terkait pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa.
“Kami hanya melaksanakan aturan. Secara teknis alokasi dana desa memang dipegang Kemenkeu,” ujar Nadi.
Selama ini, dana non-earmark kerap digunakan desa untuk kegiatan operasional awal tahun, dengan pengajuan langsung ke KPPN. Banyak kepala desa terkejut karena pencairan mendadak dihentikan tanpa pemberitahuan resmi.
30 Persen Desa Terdampak, Kades Protes
Total desa yang tidak mendapatkan dana non-earmark mencapai 30 persen dari keseluruhan desa di Jateng. Kondisi ini memicu protes dari para kepala desa, karena rancangan penggunaan dana sudah dibahas melalui musyawarah desa (musdes) dan musdesus.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dispermadescapil Jateng, Didi Hariyadi, menambahkan bahwa dana non-earmark penting untuk mendukung operasional desa.
“Dana ini biasanya dipakai untuk operasional Posyandu, PAUD, honor guru ngaji, serta pembiayaan infrastruktur. Karena sudah direncanakan di musdes, wajar jika banyak kades keberatan,” jelas Didi.
Didi menerangkan dana desa dikelompokkan menjadi dua, yakni earmark yang biasanya digunakan untuk BLT, ketahanan pangan, dan operasional desa. Sedangkan dana non-earmark digunakan untuk layanan dasar desa seperti Posyandu dan PAUD.
Meski pencairan dana non-earmark tertunda, kegiatan utama desa tetap aman. Honor perangkat desa dan keuangan APBDes tidak terdampak karena bersumber dari anggaran berbeda.
Pemerintah memperkirakan pembiayaan desa yang tertunda dapat dialihkan dari sumber lain pada tahun mendatang, termasuk kemungkinan melalui APBD.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










