BLORA, Harianmuria.com – Pengerjaan proyek peningkatan Jalan Jepon–Bogorejo–Batas Kabupaten Tuban senilai Rp3.178.979.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora 2025 kini terancam tidak selesai tepat waktu.
Berdasarkan papan info proyek yang dipasang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora, proyek ini memiliki volume jalan beton 1.010 x 5,5 meter dengan waktu pelaksanaan 105 hari kalender, dimulai pada 4 September 2025 dan ditargetkan selesai 15 Desember 2025..
Kendala Molornya Pekerjaan
Tim Teknis DPUPR Blora, Slamet Setyo Hartono, menegaskan bahwa penyebab utama molornya pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Nara Djaja disebabkan kekurangan modal dari pihak penyedia. Hal ini mengakibatkan target pekerjaan tidak terpenuhi.
“Penyebabnya pemborong tak punya modal, sekarang beli-beli kalau tak ada uang cash tidak mau,” terangnya.
Untuk mengejar ketertinggalan, proyek sampai meminta bantuan pihak lain (NJM), karena kapasitas penyedia utama hanya 3-4 Truk Mixer (TM) per hari, jauh dari target ideal.
Pihak DPUPR telah memberikan tiga surat teguran agar penyedia mempercepat pekerjaan. Jika proyek tetap molor, pihak penyedia akan dikenakan denda keterlambatan.
“Kalau tidak selesai ya didenda. Masuk Kasda. Penyedia sudah kita beri 3 kali surat teguran,” tegas Slamet.
Progres dan Kendala di Lapangan
Konsultan pengawas dari Athacetta Konsultan, Doni Prasetyo, memaparkan bahwa hingga 9 Desember 2025, pengerjaan baru mencapai 67 persen. Beberapa kendala menyebabkan pekerjaan sempat terhenti sekitar dua minggu.
Lambatnya pekerjaan disebabkan kendala dari penyedia, termasuk penggantian tenaga kerja dan kendala rencana kerja (plan). “Cuaca juga mempengaruhi, terutama saat hujan,” terang Doni di sela-sela proses pengecoran.
Proyek itu seharusnya dimulai pada 4 September, namun di lapangan baru efektif dimulai pada 8 September 2025, dan kini menyisakan kekurangan pekerjaan sekitar 400-500 meter.
“Target harian adalah 12 TM (Truk Mixer), namun masih ada kekurangan dukungan dari penyedia,” jelas Doni.
Doni berharap sisa pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu, yaitu 15 Desember 2025, dengan tetap menjaga kualitas pekerjaan.
“Insyaallah bisa selesai. Kalau pekerjaan di lapangan terkait pembesian aman, clear. Kemarin memang sempat berhenti kurang lebih dua mingguan,” kata Doni.
Ancaman Denda Jika Molor
Jika proyek tidak rampung sesuai tenggat waktu 15 Desember 2025, penyedia akan dikenakan denda keterlambatan. Besaran denda per hari dihitung 1 per 1000 dari nilai kontrak.
“Kalau nilai kontraknya Rp3 miliar ya (denda) Rp3 juta per hari,” pungkasnya.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki










