BLORA, Harianmuria.com – Kasus salah tangkap yang menimpa remaja perempuan AT (16) dalam perkara dugaan pembuangan bayi di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Blora, resmi berakhir damai. Korban bersedia mencabut laporan di Propam Polda Jawa Tengah.
Kesepakatan damai tersebut dicapai melalui pertemuan tertutup di Rumah Dinas Wakil Bupati Blora, Kamis sore, 18 Desember 2025. Dalam pertemuan itu, AT dan keluarganya hadir tanpa pendampingan kuasa hukum mereka, Bangkit Mahanantiyo.
Kesepakatan Damai dan Kompensasi Pemkab
Kapolsek Jepon AKP Putoro Rambe mengatakan, dalam pertemuan tersebut disepakati adanya kompensasi bagi korban dan keluarganya.
“Intinya pertemuan tadi disepakati ada kompensasi, salah satunya pengembalian nama baik korban dan keluarganya di muka umum,” ujar AKP Rambe.
Selain itu, Pemkab Blora melalui Wakil Bupati Blora juga menyetujui pemberian kompensasi berupa pembiayaan pendidikan bagi korban.
“Dari Pemda sudah menyetujui pembiayaan pendidikan sampai dengan S1, sampai delapan semester. Sudah ada kesepakatan damai dan kita sepakati bersama,” tambahnya.
Baca juga: Pertemuan Tertutup, Keluarga Korban Salah Tangkap Dipanggil ke Rumah Dinas Wakil Bupati Blora
Pemulihan Nama Baik Korban di Hadapan Publik
AKP Rambe menjelaskan, pemulihan nama baik korban akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat. Dalam forum tersebut, akan disampaikan bahwa tuduhan terhadap korban tidak terbukti.
“Nanti akan disampaikan secara jelas bahwa dugaan yang kemarin tidak terbukti,” tegasnya.
Awal Dugaan Salah Tangkap
Dugaan terhadap korban bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan bayi di kawasan hutan Desa Semanggi pada April 2025. Berdasarkan informasi tersebut, aparat sempat mencurigai korban.
“Dalam perkembangannya memang ada seseorang yang dicurigai berdasarkan informasi masyarakat, namun akhirnya tidak terbukti,” jelas AKP Rambe.
Ia menambahkan, laporan ke Propam Polda Jawa Tengah yang sebelumnya diajukan keluarga korban akan segera dicabut sebagai bagian dari kesepakatan damai.
“Yang dilaporkan ke Propam Polda adalah masalah ini. Setelah ini yang melaporkan kita akan mencabut laporannya,” tambah AKP Rambe.

Pejabat yang Hadir dalam Pertemuan Tertutup
Pertemuan tertutup tersebut dihadiri Wakil Bupati Blora Sri Setyorini, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, Kepala Dinkesda Blora Edi Widayat, Kepala Dinsos P3A Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi, serta Kasi Propam Polres Blora AKP Nur Dwi Edi.
Selain itu, sejumlah pihak dari Kecamatan Banjarejo turut dipanggil, mulai dari kepala desa, camat, kapolsek, kepala puskesmas, hingga bidan setempat.
Sebelumnya, kuasa hukum korban Bangkit Mahanantiyo mengaku tidak mengetahui jadwal pertemuan tersebut dan baru mendapat informasi dari pihak keluarga korban.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










