BLORA, Harianmuria.com – Kasus salah tangkap dalam perkara pembuangan bayi di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, berakhir damai.
Korban berinisial AT (16), remaja perempuan yang sempat dituduh sebagai pelaku, bersedia mencabut laporan pengaduan di Propam Polda Jawa Tengah setelah adanya kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Blora.
Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Pemkab Blora menjanjikan pembiayaan pendidikan korban hingga jenjang perguruan tinggi sebagai bentuk pemulihan pascakejadian yang menimpa remaja tersebut.
Kronologi Salah Tangkap Kasus Pembuangan Bayi
Kasus ini bermula dari penemuan seorang bayi di wilayah Desa Semanggi pada 4 April 2025. Beberapa hari kemudian, tepatnya 9 April 2025, aparat dari Polsek Jepon bersama bidan desa mendatangi rumah orang tua AT.
Kuasa hukum korban, Bangkit Mahanantiyo, menyebut kliennya langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi tanpa prosedur hukum yang semestinya.
“Tidak ada pemeriksaan awal, tidak ada surat penggeledahan, dan tidak ada dua alat bukti yang cukup. Korban langsung dituduh,” ujar Bangkit.
Pemeriksaan Medis Dinilai Melanggar Prosedur
Menurut Bangkit, korban yang masih berstatus anak di bawah umur kemudian menjalani pemeriksaan yang dinilainya berlebihan dan tidak sesuai standar perlindungan anak.
Atas kondisi tersebut, pihak keluarga membawa AT ke RSUD dr Soetijono Blora untuk menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis kebidanan dan kandungan. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa AT tidak pernah hamil maupun melahirkan.
“Begitu diketahui korban tidak pernah hamil, penanganan kasus ini seolah berhenti begitu saja. Ini menunjukkan adanya penyimpangan prosedur,” tegas Bangkit.
Baca juga: Tanpa Pendampingan Kuasa Hukum, Kasus Salah Tangkap di Blora Berakhir Damai
Laporan ke Propam dan Dampak Psikologis Korban
Atas perlakuan tersebut, kuasa hukum dan keluarga korban sempat melaporkan sejumlah oknum aparat ke Propam Polda Jawa Tengah. Bangkit menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dilihat sebagai kesalahan individu semata.
“Ini menyangkut kehormatan dan masa depan anak. Korban mengalami trauma berat dan stigma sosial,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hingga kini korban masih merasa tertekan dan mengalami dampak psikologis akibat penilaian negatif dari lingkungan sekitar.

Pertemuan Tertutup dan Kesepakatan Damai
Kasus ini akhirnya diselesaikan melalui pertemuan tertutup di Rumah Dinas Wakil Bupati Blora, Kamis sore, 18 Desember 2025. Pertemuan tersebut dihadiri korban dan keluarganya tanpa pendampingan kuasa hukum.
Kapolsek Jepon AKP Putoro Rambe menyampaikan bahwa salah satu poin kesepakatan adalah pemberian kompensasi pendidikan oleh Pemkab Blora.
“Pemerintah daerah menyetujui pembiayaan pendidikan korban hingga jenjang S1, sampai delapan semester. Kesepakatan damai telah disetujui bersama,” jelasnya.
Dengan kesepakatan tersebut, korban dan keluarga sepakat mencabut laporan pengaduan di Propam Polda Jawa Tengah.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki










