Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Blora - Usai Diperlakukan Tak Senonoh, Korban Salah Tangkap Dijanjikan Beasiswa Kuliah oleh Pemkab

Usai Diperlakukan Tak Senonoh, Korban Salah Tangkap Dijanjikan Beasiswa Kuliah oleh Pemkab

Basuki by Basuki
18 Desember 2025 20:35
in Blora, News, Umum
0 0
Keluarga korban salah tangkap kasus pembuangan bayi di Blora dipanggil ke Rumah Dinas Wakil Bupati Blora dalam pertemuan tertutup, membahas masa depan korban.

Ilustrasi korban salah tangkap. (ChatGPT/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Kasus salah tangkap dalam perkara pembuangan bayi di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, berakhir damai.

Korban berinisial AT (16), remaja perempuan yang sempat dituduh sebagai pelaku, bersedia mencabut laporan pengaduan di Propam Polda Jawa Tengah setelah adanya kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Blora.

Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Pemkab Blora menjanjikan pembiayaan pendidikan korban hingga jenjang perguruan tinggi sebagai bentuk pemulihan pascakejadian yang menimpa remaja tersebut.

Kronologi Salah Tangkap Kasus Pembuangan Bayi

Kasus ini bermula dari penemuan seorang bayi di wilayah Desa Semanggi pada 4 April 2025. Beberapa hari kemudian, tepatnya 9 April 2025, aparat dari Polsek Jepon bersama bidan desa mendatangi rumah orang tua AT.

Kuasa hukum korban, Bangkit Mahanantiyo, menyebut kliennya langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi tanpa prosedur hukum yang semestinya.

“Tidak ada pemeriksaan awal, tidak ada surat penggeledahan, dan tidak ada dua alat bukti yang cukup. Korban langsung dituduh,” ujar Bangkit.

Pemeriksaan Medis Dinilai Melanggar Prosedur

Menurut Bangkit, korban yang masih berstatus anak di bawah umur kemudian menjalani pemeriksaan yang dinilainya berlebihan dan tidak sesuai standar perlindungan anak.

Atas kondisi tersebut, pihak keluarga membawa AT ke RSUD dr Soetijono Blora untuk menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis kebidanan dan kandungan. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa AT tidak pernah hamil maupun melahirkan.

“Begitu diketahui korban tidak pernah hamil, penanganan kasus ini seolah berhenti begitu saja. Ini menunjukkan adanya penyimpangan prosedur,” tegas Bangkit.

Baca juga: Tanpa Pendampingan Kuasa Hukum, Kasus Salah Tangkap di Blora Berakhir Damai

Laporan ke Propam dan Dampak Psikologis Korban

Atas perlakuan tersebut, kuasa hukum dan keluarga korban sempat melaporkan sejumlah oknum aparat ke Propam Polda Jawa Tengah. Bangkit menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dilihat sebagai kesalahan individu semata.

“Ini menyangkut kehormatan dan masa depan anak. Korban mengalami trauma berat dan stigma sosial,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hingga kini korban masih merasa tertekan dan mengalami dampak psikologis akibat penilaian negatif dari lingkungan sekitar.

Kasus salah tangkap remaja di Blora berakhir damai, korban yang sempat mendapat perlakuan tak senonoh dijanjikan beasiswa kuliah hingga S1 oleh Pemkab Blora.
Kapolsek Jepon AKP Putoro Rambe. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Pertemuan Tertutup dan Kesepakatan Damai

Kasus ini akhirnya diselesaikan melalui pertemuan tertutup di Rumah Dinas Wakil Bupati Blora, Kamis sore, 18 Desember 2025. Pertemuan tersebut dihadiri korban dan keluarganya tanpa pendampingan kuasa hukum.

Kapolsek Jepon AKP Putoro Rambe menyampaikan bahwa salah satu poin kesepakatan adalah pemberian kompensasi pendidikan oleh Pemkab Blora.

“Pemerintah daerah menyetujui pembiayaan pendidikan korban hingga jenjang S1, sampai delapan semester. Kesepakatan damai telah disetujui bersama,” jelasnya.

Dengan kesepakatan tersebut, korban dan keluarga sepakat mencabut laporan pengaduan di Propam Polda Jawa Tengah.

Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: beasiswa kuliahBerita Blorablorakabupaten blorakorban salah tangkap

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Pemulihan nama baik korban salah tangkap di Blora masih menunggu kepastian jadwal meski kasus telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Kasus Salah Tangkap: Kapolsek Jepon Bantah Ada Tindakan di Luar Prosedur

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS