REMBANG, Harianmuria.com – Kementerian Agama telah mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang semula batas akhir pelunasan per tanggal 5 Mei 2023, kemudian diperpanjang hingga 12 Mei 2023.
Hal ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 181 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Sementara itu, di Jawa Tengah sendiri Calon Haji (Calhaj) yang melunasi Bipih baru mencapai 89,27 persen. Untuk calon haji di Rembang, jumlah yang melunasi per 5 Mei 2023 mencapai 726 jemaah, terdiri atas 389 calon haji lunas tunda dan 330 calon haji reguler.
“Waktu pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023 pada jam kerja 08.00–15.00,” kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Rembang, Zuhri pada Senin (8/5).
Berdasarkan peraturan tersebut, untuk jemaah haji cadangan ditambah 15 persen dari kuota masing-masing provinsi.
“Daftar nama dapat dilihat di website haji.kemenag.go.id,” jelas Zuhri.
Bagi jemaah haji yang lunas tunda tahun 2020 dan 2022 serta tidak mengambil dana pelunasannya, cukup melakukan konfirmasi di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih tanpa melakukan pembayaran.
“Diharapkan semua jemaah haji reguler yang sudah masuk daftar berangkat tahun ini, KBIHU dan Petugas Haji Daerah agar segera melakukan pelunasan Bipih ini,” pungkas Zuhri. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)