KUDUS, Harianmuria.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus Arief Budi Siswanto geram lantaran kolong jembatan Kali Kencing turut Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus dimanfaatkan warga untuk kandang kerbau. Surat teguran sudah dilayangkan namun tak pernah digubris.
Arief mengatakan bahwa warga mendirikan bangunan di bawah kolong jembatan Kali Kencing atau Kali Gelis tanpa memiliki surat izin. Padahal tanda peringatan juga sudah jelas dipasang.
“Aturan untuk dilarang mendirikan bangunan di bawah jembatan itu ‘kan sudah jelas dan ada. Tetapi tetap ada saja warga yang bandel dan mendirikan kandang di bawah jembatan,” ujarnya saat meninjau lokasi pada Rabu, 21 Juni 2023.
Selain melanggar aturan, keberadaan kandang kerbau itu juga membuat jembatan cepat rusak karena warga juga menyalakan api bediang.
“Karena saat malam hari ada api untuk mengusir serangga di kandang, ini ‘kan membahayakan karet di jembatannya dan lama kelamaan akan membuat jembatan tersebut cepat rusak,” jelasnya.
Tak hanya tanda larangan pendirian bangunan, teguran secara lisan sudah disampaikan oleh petugas Satpol PP namun tetap tak dihiraukan warga.
“Dulu permah diingatkan namun sampai sekarang nyatanya masih digunakan. Ini sangat disayangkan,” imbuhnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Camat Jati, Fiza Akbar menyebut pihak kecamatan akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat.
“Kami akan menghubungi pemdes untuk menangani hal ini, karena yang memakai ada warga sekitar dan bukan warga dari desa tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, akan melakukan langkah secara persuasif dan mengingatkan risiko keberadaan bangunan yang di bawah jemabatan. Salah satu dampaknya yaitu pengeroposan jembatan jika secara terus menerus terkena paparan api. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)