PATI, Harianmuria.com – Gerakan Masyarakat Antipungli (Germap) meminta bantuan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Satreskrim Polresta Pati, Rabu, 21 Agustus 2024 untuk mendapatkan data potensi penerimaan pajak dari sektor karaoke sejak tahun 2014-2024.
Didampingi sejumlah anggotanya, Ketua Germap Cahya Basuki atau yang akrab disapa Yayak Gundul ditemui Kanit II Satreskrim Polresta Pati.
“Audiensi ini bukan karena kita komplain, tapi karena kita dekat dengan Polresta. Pelaporan intimidasi clear, jadi tidak kita bahas hari ini. Hari ini kita bahas penyalahgunaan wewenang kepala DPMPTSP Pati Riyoso, Kasatpol PP Pati Sugiono, dan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro,” ujarnya di Pati, Jawa Tengah.
Menurutnya, pihak kepolisian sudah bekerja sesuai dengan tugasnya dengan memanggil terlapor yaitu Kepala DPMPTSP Pati Riyoso dan Zaenal Musyafak pemilik karaoke yang berdiri di atas tanah milik PT KAI di Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati.
“Disampaikan mereka sudah memanggil beberapa saksi dan terlapor, yakni Kepala DPMPTSP dan Zaenal Musyafak sebagai pemilik karaoke diwakili oleh pengacara. Termasuk pemilik karaoke Citra II juga sudah, tetapi belum datang,” ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Yayak meminta bantuan Polresta Pati untuk membuka data informasi potensi penerimaan pajak karaoke sejak tahun 2014-2024. Sebab, menurut Diskominfo Pati data tersebut merupakan informasi yang dikecualikan sehingga pihaknya sebagai warga biasa tidak bisa mengakses.
Sudah Sebulan Kasus Pajak Daerah Sektor Karaoke Dilaporkan, Germap Ajukan Audiensi ke Polresta Pati
Padahal, menurut Yayak, data tersebut sangat penting untuk dijadikan alat bukti laporannya terhadap tiga pejabat di Pemkab Pati. Mengingat, terhitung sejak tahun 2014 hingga kini pajak dari bisnis karaoke tidak ditarik oleh Pemkab Pati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kami ingin tahu kepastian hukum. Penting bagi kami agar masyarakat tidak salah paham. Kemarin saya audiensi di BPKAD dan Diskominfo salinannya tidak dikasih, alasannya itu adalah informasi yang dikecualikan. Yang bisa membuka itu Kepolisian, karena kami masyarakat tidak bisa. Jadi kita menyarankan polisi mengarah ke dua dinas,” jelasnya.
Yayak menyampaikan bahwa keberadaan tempat karaoke yang tidak ditarik pajak ini sangat merugikan Pemkab Pati karena tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Maka dari itu, ia berharap ketegasan dari APH dan Pemkab Pati untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pariwisata. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)










