REMBANG, Harianmuria.com – Pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) dapat merangkap menjadi badan Adhoc penyelenggara Pemilu. Hal ini ditegaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Rabu (18/1).
Diketahui, badan Adhoc penyelenggara Pemilu yang dapat dirangkap oleh ASN meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), termasuk penyelenggara Pemilu di luar negeri.
Komisioner KPU Kabupaten Rembang Zaenal Abidin mengatakan tidak ada pelarangan mengenai ASN yang merangkap menjadi badan Adhoc penyelenggara Pemilu. Ia justru menjelaskan, antara badan Adhoc dengan komisioner terdapat perbedaan.
Badan Adhoc dibentuk ketika tahapan Pemilu sudah berjalan, sehingga status masa kerjanya lebih singkat. Berbeda dengan komisioner yang bersifat tetap selama 5 tahun.
Saat menjadi Badan Adhoc, pegawai negeri tidak perlu diberhentikan sementara. Namun begitu menduduki komisioner, yang bersangkutan tetap berstatus pegawai negeri yang diberhentikan sementara.
“Pegawai negeri boleh menjadi komisioner, apalagi sebagai badan Adhoc, sesuai aturan tidak masalah. Kami tegaskan di sini tidak ada larangan. Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan KPU No. 05 tahun 2022 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,” bebernya.
Ia melanjutkan, apalagi saat ini telah ada surat dari Sekjen Kementerian Dalam Negeri perihal dukungan dan fasilitasi Pemda dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kementerian Dalam Negeri pun bahkan sudah meminta Gubernur, Bupati dan Walikota memberikan izin bagi ASN untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Terlebih, jika di suatu wilayah tidak ada pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi syarat dan memiliki kapasitas.
“Terutama bagi daerah tertinggal, terluar dan terdepan. Artinya, dari sisi Undang-Undang ASN pun membolehkan bapak ibu pegawai negeri menjadi badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, “ ucapnya.
Menurut data KPU Kabupaten Rembang, di tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), terdapat dua orang pegawai negeri. Satu personil di PPK Sedan dan satu personil di PPK Sluke. Sedangkan untuk PPS, saat ini masih proses seleksi dan tahapannya memasuki tes wawancara.
“Yang penting komitmen mereka, bisa membagi waktu antara tugas-tugas instansi dan penyelenggara Pemilu,“ pungkasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)










