Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - ASN Bisa Rangkap Badan Adhoc Pemilu, Ini Kata KPU Rembang

ASN Bisa Rangkap Badan Adhoc Pemilu, Ini Kata KPU Rembang

Sekar Sari by Sekar Sari
19 Januari 2023 11:15
in Seputar Jateng, Rembang
0 0
Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Zaenal Abidin. (R Teguh Wibowo/Harianmuria.com)

Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Zaenal Abidin. (R Teguh Wibowo/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

REMBANG, Harianmuria.com – Pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) dapat merangkap menjadi badan Adhoc penyelenggara Pemilu. Hal ini ditegaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Rabu (18/1).

Diketahui, badan Adhoc penyelenggara Pemilu yang dapat dirangkap oleh ASN meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), termasuk penyelenggara Pemilu di luar negeri.

Komisioner KPU Kabupaten Rembang Zaenal Abidin mengatakan tidak ada pelarangan mengenai ASN yang merangkap menjadi badan Adhoc penyelenggara Pemilu. Ia justru menjelaskan, antara badan Adhoc dengan komisioner terdapat perbedaan.

Badan Adhoc dibentuk ketika tahapan Pemilu sudah berjalan, sehingga status masa kerjanya lebih singkat. Berbeda dengan komisioner yang bersifat tetap selama 5 tahun.

Saat menjadi Badan Adhoc, pegawai negeri tidak perlu diberhentikan sementara. Namun begitu menduduki komisioner, yang bersangkutan tetap berstatus pegawai negeri yang diberhentikan sementara.

“Pegawai negeri boleh menjadi komisioner, apalagi sebagai badan Adhoc, sesuai aturan tidak masalah. Kami tegaskan di sini tidak ada larangan. Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan KPU No. 05 tahun 2022 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,” bebernya.

Ia melanjutkan, apalagi saat ini telah ada surat dari Sekjen Kementerian Dalam Negeri perihal dukungan dan fasilitasi Pemda dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kementerian Dalam Negeri pun bahkan sudah meminta Gubernur, Bupati dan Walikota memberikan izin bagi ASN untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Terlebih, jika di suatu wilayah tidak ada pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi syarat dan memiliki kapasitas.

“Terutama bagi daerah tertinggal, terluar dan terdepan. Artinya, dari sisi Undang-Undang ASN pun membolehkan bapak ibu pegawai negeri menjadi badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, “ ucapnya.

Menurut data KPU Kabupaten Rembang, di tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), terdapat dua orang pegawai negeri. Satu personil di PPK Sedan dan satu personil di PPK Sluke. Sedangkan untuk PPS, saat ini masih proses seleksi dan tahapannya memasuki tes wawancara.

“Yang penting komitmen mereka, bisa membagi waktu antara tugas-tugas instansi dan penyelenggara Pemilu,“ pungkasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: ASNBadan AdhocInfo RembangKPU RembangpemiluPemilu 2024rembang

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Kepala Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (DP4) Blora, Gundala Wejasena. (Antara/Harianmuria.com)

Kasus PMK di Blora Naik Lagi, Petugas Vaksin Kewalahan

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS