KENDAL, Harianmuria.com – Seorang pria berinisial IAM, warga Desa Tegorejo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, ditangkap polisi dan menjadi tersangka setelah menganiaya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) hingga meninggal dunia.
Peristiwa ini bermula ketika tersangka berniat mengusir korban yang sering mangkal di depan rumah tersangka pada Sabtu, 20 September 2025.
Namun, upaya tersebut justru berujung tragis setelah tersangka terpancing emosi karena korban melawan dan memukul punggung serta tangan tersangka menggunakan tongkat kayu.
Tersangka Emosi karena Diludahi Korban
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan bahwa awalnya IAM pulang dari nongkrong di depan warung ketika melihat ODGJ berdiri di depan rumah sambil membawa tongkat kayu. Saat hendak menegur, korban malah memukul punggung dan tangan tersangka yang masih di atas motor.
“Motif penganiayaan karena tersangka emosi terhadap korban yang tidak mau pergi dari depan rumah dan karena tersangka terkena pukulan tongkat korban,” terang AKP Bondan didampingi Kasi Humas Polres Kendal AKP Rasban dalam konferensi pers di Aula Polres Kendal, Kamis, 6 November 2025.
Tersangka yang terpancing emosi kemudian menggertak korban, namun tidak dihiraukan. ODGJ itu justru meludahi tersangka, hingga membuat IAM kehilangan kendali dan menendang korban tiga kali.
Korban Mengancam Bakar Rumah
Setelah jatuh akibat tendangan, korban sempat mengancam dengan ucapan “tak obong omahmu” (akan kubakar rumahmu). Mendengar ancaman tersebut, tersangka kembali naik pitam.
“Tersangka tidak terima dan kembali memukul korban hingga terjatuh lagi, kemudian dilanjutkan memukul menggunakan kursi kayu hingga korban tidak sadarkan diri,” lanjut AKP Bondan.
Terancam 7 Tahun Penjara
Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia. Polisi kemudian menetapkan IAM sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Tersangka Sempat Kabur ke Beberapa Kota
Usai kejadian, IAM sempat melarikan diri untuk menghindari kejaran polisi. Ia berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya ditangkap di Cilacap.
“Selama pelarian, tersangka sempat kabur ke Semarang, kemudian ke Jember, lalu kembali lagi ke Semarang dan akhirnya ke Cilacap,” jelas AKP Bondan.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










