BLORA, Harianmuria.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Blora, Suwanto (34), divonis hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Blora terkait keterlibatannya dalam kasus judi online (judol).
Hakim menyatakan terdakwa Suwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar Selasa, 3 Juni 2025.
Baca juga: Asyik Main Judi Online, Oknum Satpol PP Blora Diringkus Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya, Suwanto diamankan oleh Polres Blora pada Senin, 5 November 2024, bersama tiga warga lainnya. Mereka tertangkap basah sedang bermain judi online di sebuah warung kopi di Desa Brumbung, Kecamatan Jepon, Blora.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu buah ponsel, satu akun dompet digital Dana atas nama Suwanto, dan satu akun judol yang digunakan ASN Satpol PP Blora tersebut
Vonis 9 bulan penjara tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya mengajukan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan.
(SUBEKAN – Harianmuria.com)