Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Hukum & Kriminal - Kasus Kecelakaan Kerja Proyek RS PKU Blora Masuk Meja Hijau, Sidang Perdana Pekan Depan

Kasus Kecelakaan Kerja Proyek RS PKU Blora Masuk Meja Hijau, Sidang Perdana Pekan Depan

Basuki by Basuki
11 September 2025 22:09
in Hukum & Kriminal, Blora, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kasus kecelakaan yang menewaskan lima pekerja di proyek RS PKU Blora akan disidangkan di Pengadilan Negeri Blora pada 18 September 2025.

Lift crane yang jatuh dan menyebabkan kecelakaan kerja di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora pada Sabtu, 8 Februari 2025. (Subekan/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Terdakwa kasus kecelakaan kerja yang terjadi pada proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Blora akan segera menjalani sidang perdana. Pengadilan Negeri (PN) Blora telah menjadwalkan sidang untuk terdakwa Sugiyanto pada Kamis pekan depan, 18 September 2025.

Perkara ini telah resmi terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Blora dengan klasifikasi “Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan”, dengan nomor perkara 78/Pid.B/2025/PN Bla.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada Selasa, 9 September 2025, dengan surat bernomor B-2047/M.3.28/Eoh.2/08/2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk adalah Darwadi.

Setelah menerima pelimpahan, PN Blora langsung memproses administrasi perkara, termasuk penetapan majelis hakim, penunjukan panitera pengganti, dan jurusita. Sidang perdana untuk terdakwa Sugiyanto dijadwalkan pada Kamis, 18 September 2025 pukul 09.00 WIB, di Ruang Cakra PN Blora.

Baca juga: Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka

Barang Bukti Telah Dilimpahkan

Dalam berkas perkara, turut dilampirkan berbagai dokumen penting proyek, antara lain SK penetapan tim teknis dan tim pengawas pembangunan, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, barang bukti fisik yang berkaitan langsung dengan insiden juga telah diserahkan, di antaranya rangka lift crane lengkap dengan man basket dan tower besi, kawat sling sepanjang 150 meter, dan satu set dinamo (electric winch). Seluruh barang bukti diterima oleh petugas PN Blora Muhammad Oktaf Patekkai.

Baca juga: Tali Sling Putus, Penyebab Kecelakaan Kerja di RS PKU Muhammadiyah Blora

Tragedi Maut di Proyek RS PKU Blora

Seperti diberitakan sebelumnya, tragedi kecelakaan kerja terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, ketika lift crane jatuh dalam proyek pembangunan gedung RS PKU Muhammadiyah di Kecamatan Jepon, Blora. Kecelakaan tersebut mengakibatkan lima pekerja meninggal dunia dan delapan lainnya luka parah.

Penyidik Polres Blora menetapkan Sugiyanto, Ketua Panitia Pelaksana Proyek, sebagai tersangka pada 16 April 2025. Ia dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Berkas perkara insiden kecelakaan kerja RS PKU itu telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada Kamis, 10 Juli 2025, sehingga kasus tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlora Hari Inikecelakaan kerjakelalaianPengadilan Negeri BloraRS PKU Muhammadiyah Blorasidang perdanaSugiyanto

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Blora gencarkan Rembug Stunting dengan melibatkan OPD dan kecamatan untuk menekan angka gizi buruk.

Blora Gencarkan Rembug Stunting, Libatkan OPD dan Kecamatan Tangani Gizi Buruk

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS