BLORA, Harianmuria.com – Terdakwa kasus kecelakaan kerja yang terjadi pada proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Blora akan segera menjalani sidang perdana. Pengadilan Negeri (PN) Blora telah menjadwalkan sidang untuk terdakwa Sugiyanto pada Kamis pekan depan, 18 September 2025.
Perkara ini telah resmi terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Blora dengan klasifikasi “Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan”, dengan nomor perkara 78/Pid.B/2025/PN Bla.
Pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada Selasa, 9 September 2025, dengan surat bernomor B-2047/M.3.28/Eoh.2/08/2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk adalah Darwadi.
Setelah menerima pelimpahan, PN Blora langsung memproses administrasi perkara, termasuk penetapan majelis hakim, penunjukan panitera pengganti, dan jurusita. Sidang perdana untuk terdakwa Sugiyanto dijadwalkan pada Kamis, 18 September 2025 pukul 09.00 WIB, di Ruang Cakra PN Blora.
Baca juga: Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka
Barang Bukti Telah Dilimpahkan
Dalam berkas perkara, turut dilampirkan berbagai dokumen penting proyek, antara lain SK penetapan tim teknis dan tim pengawas pembangunan, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, barang bukti fisik yang berkaitan langsung dengan insiden juga telah diserahkan, di antaranya rangka lift crane lengkap dengan man basket dan tower besi, kawat sling sepanjang 150 meter, dan satu set dinamo (electric winch). Seluruh barang bukti diterima oleh petugas PN Blora Muhammad Oktaf Patekkai.
Baca juga: Tali Sling Putus, Penyebab Kecelakaan Kerja di RS PKU Muhammadiyah Blora
Tragedi Maut di Proyek RS PKU Blora
Seperti diberitakan sebelumnya, tragedi kecelakaan kerja terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, ketika lift crane jatuh dalam proyek pembangunan gedung RS PKU Muhammadiyah di Kecamatan Jepon, Blora. Kecelakaan tersebut mengakibatkan lima pekerja meninggal dunia dan delapan lainnya luka parah.
Penyidik Polres Blora menetapkan Sugiyanto, Ketua Panitia Pelaksana Proyek, sebagai tersangka pada 16 April 2025. Ia dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Berkas perkara insiden kecelakaan kerja RS PKU itu telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada Kamis, 10 Juli 2025, sehingga kasus tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki










