GROBOGAN – Harianmuria.com – Suasana duka dan keprihatinan menyelimuti proses rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak yang digelar di belakang Stadion Kridha Bhakti, Purwodadi, Grobogan, pada Selasa, 29 Juli 2025.
Rekonstruksi ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Grobogan bersama Kejaksaan Negeri Grobogan, guna mengungkap kronologi tragis yang menyebabkan tewasnya FAZ, bocah laki-laki berusia lima tahun. Ia diduga menjadi korban penyiksaan oleh kedua orang tua angkatnya, KMS dan MRS.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan secara tertutup dan dijaga ketat pihak kepolisian, tersangka KMS memperagakan lima adegan kekerasan, sedangkan MRS menjalani tujuh adegan. Seluruh adegan tersebut mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP) dari hasil penyidikan dan pengakuan tersangka.
“Rekonstruksi ini untuk memperjelas runtutan kejadian sesuai pengakuan tersangka. Tidak ada fakta baru karena sudah tercantum dalam BAP,” ujar Kanit PPA Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim.
FAZ Disiksa Hampir Setiap Hari
Korban FAZ, yang baru dua bulan diangkat sebagai anak oleh pasangan tidak resmi KMS dan MRS, tinggal di Lingkungan Palembahan, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi. Selama itu, FAZ diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis hampir setiap hari.
Tersangka berdalih kekerasan dilakukan karena korban ‘nakal’ dan beberapa kali buang air besar di celana. KMS mengaku cepat emosi, sedangkan MRS ternyata merupakan residivis kasus pencurian pada 2012 dan 2013, dan juga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap FAZ.
Puncak Kekerasan dan Kematian Tragis
Puncak kekerasan terjadi pada Rabu, 3 Juli 2025, ketika tubuh FAZ mendadak lemas dan tak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun tidak tertolong dan dinyatakan meninggal. Jenazahnya kemudian dimakamkan secara sederhana di rumah MRS tanpa melibatkan pihak keluarga kandung.
Terbongkar Setelah Ibu Kandung Curiga
Kasus ini awalnya tidak diketahui publik. Ibu kandung korban, Dewi Lestari, warga Desa Depok, Kecamatan Toroh, awalnya mendapat kabar bahwa anaknya meninggal karena sakit.
Namun, karena ada kejanggalan dalam kronologi yang disampaikan KMS, pihak keluarga melapor ke kepolisian. Hasil penyelidikan kemudian menetapkan KMS dan MRS sebagai tersangka utama.
Dijerat UU Perlindungan Anak, Ancaman 15 Tahun Penjara
Polisi menjerat KMS dan MRS dengan pasal kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara atau lebih jika terdapat unsur pemberatan.
“Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Grobogan dan menunggu proses hukum lanjutan. Tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan terhadap anak,” tegas Yusuf.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










