Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Hukum & Kriminal - Rekonstruksi Kekerasan Anak di Grobogan: Bocah 5 Tahun Tewas Disiksa Orang Tua Angkat

Rekonstruksi Kekerasan Anak di Grobogan: Bocah 5 Tahun Tewas Disiksa Orang Tua Angkat

Basuki by Basuki
29 Juli 2025 17:31
in Hukum & Kriminal, Grobogan, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Rekonstruksi kasus kekerasan anak di Grobogan mengungkap 12 adegan penyiksaan oleh orang tua angkat terhadap bocah 5 tahun. hingga tewas.

Rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak yang digelar di belakang Stadion Kridha Bhakti, Purwodadi, Grobogan, Selasa, 29 Juli 2025. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

GROBOGAN – Harianmuria.com – Suasana duka dan keprihatinan menyelimuti proses rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak yang digelar di belakang Stadion Kridha Bhakti, Purwodadi, Grobogan, pada Selasa, 29 Juli 2025.

Rekonstruksi ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Grobogan bersama Kejaksaan Negeri Grobogan, guna mengungkap kronologi tragis yang menyebabkan tewasnya FAZ, bocah laki-laki berusia lima tahun. Ia diduga menjadi korban penyiksaan oleh kedua orang tua angkatnya, KMS dan MRS.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan secara tertutup dan dijaga ketat pihak kepolisian, tersangka KMS memperagakan lima adegan kekerasan, sedangkan MRS menjalani tujuh adegan. Seluruh adegan tersebut mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP) dari hasil penyidikan dan pengakuan tersangka.

“Rekonstruksi ini untuk memperjelas runtutan kejadian sesuai pengakuan tersangka. Tidak ada fakta baru karena sudah tercantum dalam BAP,” ujar Kanit PPA Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim.

FAZ Disiksa Hampir Setiap Hari

Korban FAZ, yang baru dua bulan diangkat sebagai anak oleh pasangan tidak resmi KMS dan MRS, tinggal di Lingkungan Palembahan, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi. Selama itu, FAZ diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis hampir setiap hari.

Baca Juga:  Kasus Superflu Muncul, Edy Wuryanto Minta Pemerintah Perkuat Surveilans dan Deteksi Dini

Tersangka berdalih kekerasan dilakukan karena korban ‘nakal’ dan beberapa kali buang air besar di celana. KMS mengaku cepat emosi, sedangkan MRS ternyata merupakan residivis kasus pencurian pada 2012 dan 2013, dan juga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap FAZ.

Puncak Kekerasan dan Kematian Tragis

Puncak kekerasan terjadi pada Rabu, 3 Juli 2025, ketika tubuh FAZ mendadak lemas dan tak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun tidak tertolong dan dinyatakan meninggal. Jenazahnya kemudian dimakamkan secara sederhana di rumah MRS tanpa melibatkan pihak keluarga kandung.

Terbongkar Setelah Ibu Kandung Curiga

Kasus ini awalnya tidak diketahui publik. Ibu kandung korban, Dewi Lestari, warga Desa Depok, Kecamatan Toroh, awalnya mendapat kabar bahwa anaknya meninggal karena sakit.

Baca Juga:  Hijaukan 593 Hektare Lahan di Grobogan, KTH Mekar Jaya Dorong Kemandirian Masyarakat Hutan

Namun, karena ada kejanggalan dalam kronologi yang disampaikan KMS, pihak keluarga melapor ke kepolisian. Hasil penyelidikan kemudian menetapkan KMS dan MRS sebagai tersangka utama.

Dijerat UU Perlindungan Anak, Ancaman 15 Tahun Penjara

Polisi menjerat KMS dan MRS dengan pasal kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara atau lebih jika terdapat unsur pemberatan.

“Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Grobogan dan menunggu proses hukum lanjutan. Tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan terhadap anak,” tegas Yusuf.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Groboganbocah tewas disiksagrobogan hari iniInfo Grobogankekerasan anakorang tua angkatPerlindungan AnakPolres Groboganrekonstruksi kasus anak

Related Posts

Kisah inspiratif dua anak transmigran asal Jateng yang sukses menjadi Bupati Pringsewu dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025–2030.
Seputar Jateng

2 Anak Transmigran Asal Jateng Sukses Jadi Bupati dan Wagub di Lampung

8 Januari 2026
Damkar Demak menangani 96 kasus kebakaran sepanjang 2025, kebakaran rumah mendominasi dengan korsleting listrik sebagai penyebab utama.
Demak

Damkar Demak Tangani 96 Kasus Kebakaran di 2025, Korsleting Listrik Pemicu Utama

8 Januari 2026
Mantan Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo menyerahkan lima buku Sejarah Akademi Teknologi Ronggolawe (ATR) ke Perpusda Blora sebagai upaya penguatan literasi daerah.
Blora

Mantan Bupati Blora Hibahkan 5 Buku Sejarah ATR ke Perpusda

8 Januari 2026
Polres Semarang menyetorkan 45,94 ton jagung hasil panen sepanjang 2025 ke Bulog sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.
Semarang

Polres Semarang Setor 45,94 Ton Jagung Hasil Panen ke Bulog Selama 2025

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Pansel Rekrutmen Komisaris PT BPE Blora akan memperpanjang pendaftaran jika tidak ada tambahan pelamar dari PNS hingga Selasa malam, 29 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.

Rekrutmen Komisaris PT BPE Blora Sepi Peminat PNS, Pendaftaran Bisa Diperpanjang

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS