BLORA, Harianmuria.com – Penyidik Polres Blora resmi menetapkan tiga tersangka kasus penipuan bermodus janji meloloskan korban menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para pelaku menjanjikan dua korban bisa lolos seleksi PPPK dengan syarat membayar uang muka jutaan rupiah.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengonfirmasi bahwa ketiga pelaku sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus penipuan tersebut.
“Tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan ini,” kata AKBP Wawan saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Modus Penipuan dan Penangkapan
Aksi penipuan ini berlangsung selama kurang lebih satu bulan terakhir. Para pelaku menjanjikan kelolosan PPPK dengan syarat korban membayar uang muka.
“Uang hasil penipuan itu digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolres.
Ketiga pelaku sebelumnya telah diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Dua pelaku, berinisial J dan H, tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat bertemu korban di Rumah Makan Ayam Geprek Sako, Kedungjenar, pada Selasa, 5 Agustus 2025. Satu pelaku lainnya, berinisial A, diamankan di lokasi berbeda setelah pengembangan kasus.
Baca juga: Tipu Istri Personel TNI, Jadmiko Diamankan Kejaksaan Negeri Blora
Pelaku Utama Mengaku dari Kejaksaan
Menurut Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko Raharjo, pelaku utama J merupakan tenaga honorer yang bekerja sebagai pengawas di lingkungan Kejari Blora. Meski statusnya hanya pegawai kontrak dari pihak ketiga, J memakai seragam lengkap berlogo Kejaksaan dan mengaku sebagai Kasubag maupun anggota intel Kejari untuk meyakinkan korban.
J menjanjikan bantuan kelulusan PPPK dengan syarat membayar uang muka Rp25 juta per orang. Namun, korban hanya mampu memberikan Rp5 juta untuk dua orang, yang tetap diterima pelaku.
“Dia mengaku bisa membantu korban lolos PPPK dengan biaya uang muka Rp25 juta per orang. Namun korban hanya mampu memberikan Rp5 juta untuk dua orang, dan tetap diterima pelaku,” terang Jatmiko, Selasa, 5 Agustus 2025.
Penangkapan OTT dilakukan saat pelaku berjanji menerima uang muka dari korban. Dua korban berinisial T dan O – salah satunya istri anggota TNI – dijanjikan pelunasan setelah SK PPPK keluar.
Klarifikasi Isu: Bukan Mantan Kapolsek
Kapolres membantah isu yang beredar bahwa salah satu tersangka adalah mantan Kapolsek.“Tidak benar, ketiga tersangka semuanya swasta,” tegasnya.
Kapolres menambahkan bahwa tidak ada tersangka lain dalam kasus ini, dan jumlah korban penipuan hanya dua orang.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki










