Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Hukum & Kriminal - Polres Blora Tetapkan 3 Tersangka Penipuan Modus PPPK, Catut Nama Kejaksaan

Polres Blora Tetapkan 3 Tersangka Penipuan Modus PPPK, Catut Nama Kejaksaan

Basuki by Basuki
09 Agustus 2025 13:51
in Hukum & Kriminal, Blora, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Polres Blora menangkap mahasiswi berinisial FIN (21) yang diduga melakukan aborsi di kamar kos.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto. (Dok. Polres Blora/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Penyidik Polres Blora resmi menetapkan tiga tersangka kasus penipuan bermodus janji meloloskan korban menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para pelaku menjanjikan dua korban bisa lolos seleksi PPPK dengan syarat membayar uang muka jutaan rupiah.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengonfirmasi bahwa ketiga pelaku sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus penipuan tersebut.

“Tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan ini,” kata AKBP Wawan saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Modus Penipuan dan Penangkapan

Aksi penipuan ini berlangsung selama kurang lebih satu bulan terakhir. Para pelaku menjanjikan kelolosan PPPK dengan syarat korban membayar uang muka.

“Uang hasil penipuan itu digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolres.

Ketiga pelaku sebelumnya telah diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Dua pelaku, berinisial J dan H, tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat bertemu korban di Rumah Makan Ayam Geprek Sako, Kedungjenar, pada Selasa, 5 Agustus 2025. Satu pelaku lainnya, berinisial A, diamankan di lokasi berbeda setelah pengembangan kasus.

Baca juga: Tipu Istri Personel TNI, Jadmiko Diamankan Kejaksaan Negeri Blora

Pelaku Utama Mengaku dari Kejaksaan

Menurut Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko Raharjo, pelaku utama J merupakan tenaga honorer yang bekerja sebagai pengawas di lingkungan Kejari Blora. Meski statusnya hanya pegawai kontrak dari pihak ketiga, J memakai seragam lengkap berlogo Kejaksaan dan mengaku sebagai Kasubag maupun anggota intel Kejari untuk meyakinkan korban.

J menjanjikan bantuan kelulusan PPPK dengan syarat membayar uang muka Rp25 juta per orang. Namun, korban hanya mampu memberikan Rp5 juta untuk dua orang, yang tetap diterima pelaku.

“Dia mengaku bisa membantu korban lolos PPPK dengan biaya uang muka Rp25 juta per orang. Namun korban hanya mampu memberikan Rp5 juta untuk dua orang, dan tetap diterima pelaku,” terang Jatmiko, Selasa, 5 Agustus 2025.

Penangkapan OTT dilakukan saat pelaku berjanji menerima uang muka dari korban. Dua korban berinisial T dan O – salah satunya istri anggota TNI – dijanjikan pelunasan setelah SK PPPK keluar.

Klarifikasi Isu: Bukan Mantan Kapolsek

Kapolres membantah isu yang beredar bahwa salah satu tersangka adalah mantan Kapolsek.“Tidak benar, ketiga tersangka semuanya swasta,” tegasnya.

Kapolres menambahkan bahwa tidak ada tersangka lain dalam kasus ini, dan jumlah korban penipuan hanya dua orang.

Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlora Hari Inicatut nama KejaksaanInfo Bloramodus PPPKOTT penipuan Blorapenipuan PPPK BloraPolres Bloratersangka penipuan kerja

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Perkumpulan Seni Nusantara Baca menggelar pertunjukan dramatik ‘Perburuan Pramoedya dari Blora ke Jakarta’ di Blora malam ini, 9 Agustus 2025.

Hidupkan Karya Pramoedya, Pertunjukan Dramatik 'Perburuan' Digelar di Blora Malam Ini

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS