SEMARANG, Harianmuria.com – Polrestabes Semarang berhasil menangkap lima orang perusuh yang terlibat dalam aksi pembakaran mobil di halaman belakang Kantor Gubernur Jawa Tengah serta perusakan pos polisi di kawasan Simpanglima Semarang saat demo ricuh pada 29 Agustus 2025 lalu.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan intensif dengan mengumpulkan barang bukti, keterangan saksi, dan rekaman CCTV.
2 Pelaku Pembakaran Mobil
Dua tersangka kasus pembakaran kendaraan di Kantor Gubernur Jateng adalah ZIM (18) warga Semarang Selatan dan IRD (17) warga Semarang Timur. “Satu pelaku tercatat sebagai pelajar yang masih di bawah umur,” kata Syahduddi, Jumat, 19 September 2025.
3 Pelaku Perusakan Pos Polisi
Sementara itu, tiga tersangka perusakan pos polisi di Simpanglima Semarang adalah RRR (38) dan AV (21), keduanya warga Candisari, serta ARM (17) warga Semarang Barat. Dari tiga pelaku, satu di antaranya juga masih berstatus pelajar.
Kronologi Aksi Rusuh
Syahduddi menjelaskan, saat pengamanan aksi demo di depan Mapolda Jateng pada 29 Agustus 2025, petugas mendorong massa hingga terpecah menjadi tiga kelompok. Ada yang bergerak ke arah kampus Undip, ke sekitar Taman Indonesia Kaya, dan ke kawasan Simpanglima.
“Petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Saat ini masih ada pelaku lain yang sudah teridentifikasi, namun penyidik masih membutuhkan bukti yang kuat,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Sumber: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki










