KENDAL, Harianmuria.com – Polres Kendal bergerak cepat mengamankan dua pemuda yang diduga akan melakukan aksi tawuran. Salah satunya adalah pelaku yang viral karena mengacungkan celurit panjang kepada pengendara mobil yang melintas.
Penangkapan dalam 24 Jam
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kendal, Rabu, 1 Oktober 2025, mengatakan jajarannya berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu 1 x 24 jam.
Pelaku utama diketahui berinisial AF (23), warga Desa Lanji, Kecamatan Patebon. Ia terekam dalam video viral mengacungkan celurit sambil melontarkan kata-kata kasar kepada korban MS, yang sekaligus merekam kejadian tersebut.
“Kami bergerak cepat dan terorganisir, antara Polsek Cepiring, Polsek Patebon, dibackup langsung Kasat Reskrim dan Kasat Intel. Alhamdulillah, dalam waktu 24 jam pelaku berhasil kami amankan,” tegas Kapolres Kendal.
Pelaku Terlibat dalam Geng
Kapolsek Patebon, AKP Rozikin, mengungkapkan bahwa AF tergabung dalam kelompok geng Teror 32 All Stars dengan motif ikut aksi tawuran melawan geng rival, Warpik09KDL, demi membesarkan nama kelompok dan menambah pengikut di media sosial.
“Tersangka AF berperan membawa celurit panjang untuk tawuran,” jelas AKP Rozikin.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu celurit panjang bergagang kayu, satu unit motor Honda Beat tanpa plat nomor, satu potong kaos putih, celana jeans, helm putih, sebuah bendera bertuliskan Teror 32 All Stars, serta rekaman video di flashdisk.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo UU No. 1 Tahun 1961 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman tambahan 1 tahun penjara.
Pelaku AF mengaku melakukan aksinya karena diajak teman, dalam kondisi emosi, serta terpengaruh minuman keras. “Saya nantang pengendara mobil karena terpengaruh miras. Setelah video viral, saya bersembunyi di Semarang,” ujarnya.
Polisi Tak Toleransi Aksi Tawuran
Kapolres Kendal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran atau geng jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami minta masyarakat Kendal segera melapor ke polisi atau menghubungi 110 jika ada aksi serupa. Kami akan bergerak cepat menindaklanjuti,” tegas AKBP Hendry.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










