SEMARANG, Harianmuria.com – Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, masih ditahan di Mapolda Jawa Tengah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana pada 30 Oktober 2025 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo menegaskan bahwa proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan, meskipun ada upaya rekonsiliasi antara kuasa hukum pelaku dan pihak kepolisian.
“Polisi tetap berpegang pada aturan. Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum, namun apabila terjadi pelanggaran hukum seperti blokade jalan dan pembakaran ban yang mengganggu ketertiban umum, maka kami akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Dwi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu, 5 November 2025.
Penegakan Hukum Jadi Langkah Terakhir
Kombes Dwi menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bentuk ultimum remedium, yakni langkah terakhir setelah berbagai saluran komunikasi dan penyelesaian damai dibuka.
“Kami masih memberikan ruang bagi semua pihak untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat Pati, baik melalui mediasi, restorative justice, maupun mekanisme lain. Asalkan dilakukan secara damai dan berpihak pada kepentingan publik, bukan pribadi,” tandasnya.
Baca juga: AMPB Tempuh Jalur Rekonsiliasi demi Pembebasan 8 Tersangka Aksi di Pati
Kronologi Aksi Pemblokiran Jalan Pantura
Sementara itu, Kapolres Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa aksi pemblokiran jalan tersebut merupakan puncak dari rangkaian demonstrasi pengawalan sidang paripurna DPRD Pati yang telah berlangsung sejak 25 Oktober 2025.
Kelompok AMPB diketahui melakukan sosialisasi dan konvoi ke berbagai kecamatan untuk menggalang dukungan menjelang sidang paripurna pemakzulan pada 31 Oktober.
“Setelah hasil paripurna menyatakan mayoritas DPRD tidak menyetujui pemakzulan, massa AMPB merasa tidak puas dan berkumpul di sekitar Alun-Alun Pati. Sekitar pukul 18.00 WIB, mereka kemudian berkonvoi menuju arah Pantura,” jelas Jaka.
Awalnya, massa berencana memblokir jalan lingkar selatan di wilayah Widoro Kandang, namun karena lokasi tersebut telah dijaga ketat aparat, mereka bergeser ke Jalan Pantura Juwana, sekitar 500 meter dari titik awal.
“Di lokasi itu, mereka melintangkan dua kendaraan komando dan dua truk di tengah jalan serta membakar ban. Akibatnya, terjadi kemacetan panjang dari arah timur maupun barat,” terangnya.
2 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Petugas yang berada di lokasi berhasil mengamankan dua orang yang diduga menjadi koordinator aksi anarkis tersebut. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jateng.
“Setelah pemeriksaan, kedua tersangka ditetapkan sebagai pelaku utama dengan jeratan Pasal 192 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 hingga 15 tahun penjara,” kata Kapolres Jaka.
Polisi juga menyita dua unit mobil, masing-masing Ford Ranger bernopol K 9365 FS dan Chevrolet D 8363 AM, serta beberapa pakaian dan ponsel yang digunakan saat aksi berlangsung.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat,” tambahnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










